Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023, Cek Selengkapnya!

Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023 kini telah di tetapkan oleh pemerintah. Yang mana daftar sekolah penerima dana bantuan ini telah di lakukan riset dari berbagai aspek dan nilai tertentu. Tentunya faktor pendukung Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023 ialah sekolah yang memiliki kemajuan terbaik di tahun 2023.

Pada kesempatan ini hajijatim.id akan memberikan informasi lengkap mengenai keputusan pemerintah terkait Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023. Jadi untuk informasi lebih jelasnya silahkan simak pembahasan yang telah kami siapkan di bawah ini :

Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah dengan Kemajuan Terbaik Tahun 2023

Daftar-Penerima-BOS-kinerja-bagi-Sekolah-dengan-Kemajuan-Terbaik-Tahun-2023

Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Yang mana seperti hajijatim sebutkan di atas, bahwa ada dasar aspek untuk menetapkan daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023.

Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun 2023. Ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 259/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Mendikbudristek tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023. Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Selain itu merujuk dasar hukum pada Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023, pemerintah juga menerbitkan putusan resmi untuk berbagai sekolah. Berikut dasar hukum ditetapkannya keputusan mendikbudristek tentang penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja 2023 :

Lihat Juga : SIAP UNDIP Apk Mahasiswa Download Versi Terbaru 2023

Dasar Hukum Ditetapkannya Keputusan Mendikbudristek 

Dasar Hukum ditetapkannya Keputusan Mendikbudristek tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah. Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
  2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342).

Memutuskan :

  • KESATU : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  • KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 259/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023. Selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Apa Itu BOS Kinerja 2023?

Apa-Itu-BOS-Kinerja-2023

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja adalah program yang didanai oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan dana kepada sekolah-sekolah agar mereka dapat meningkatkan kinerja pendidikan dan mencapai tujuan pembelajaran yang lebih baik.

Dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah siswa, lokasi sekolah, dan sejarah kinerja sekolah. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk peningkatan fasilitas sekolah, pengadaan buku dan materi ajar, pelatihan guru, dan program-program pendidikan lainnya yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.

Salah satu tujuan utama dari program BOS Kinerja adalah untuk meningkatkan indeks prestasi siswa (IPS) dan indeks prestasi guru (IPG) di sekolah-sekolah. Dengan adanya dana tambahan, diharapkan sekolah dapat melaksanakan berbagai inovasi pendidikan, meningkatkan kualitas pengajaran, dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung perkembangan holistik siswa.

Program BOS Kinerja juga mendorong partisipasi aktif wali murid dalam pendidikan anak-anak mereka. Dengan melibatkan wali murid dalam perencanaan dan pemantauan penggunaan dana BOS Kinerja, diharapkan terjadi kolaborasi yang lebih baik antara sekolah dan orang tua dalam mendukung pendidikan yang lebih baik.

Persyaratan Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023

Besaran-yang-Bakal-Didapat-Sekolah-Penerima-bOS-Kinerja-2023

Berikut adalah beberapa contoh syarat Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023 umum yang mungkin terkait dengan program BOS Kinerja:

  1. Status Sekolah: Sekolah harus memiliki status sebagai sekolah negeri atau sekolah swasta yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
  2. Akreditasi: Sekolah sebaiknya memiliki akreditasi atau penilaian yang sesuai dari Badan Akreditasi Nasional atau lembaga akreditasi yang diakui.
  3. Partisipasi Guru: Sekolah diharapkan memiliki guru-guru yang berpartisipasi aktif dalam program pelatihan dan pengembangan profesional.
  4. Partisipasi Siswa: Siswa diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran dan program-program sekolah.
  5. Laporan Keuangan: Sekolah perlu menyediakan laporan keuangan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana BOS Kinerja.
  6. Perencanaan Penggunaan Dana: Sekolah harus memiliki rencana penggunaan dana BOS Kinerja yang terperinci dan sesuai dengan pedoman yang diberikan.
  7. Pemantauan dan Evaluasi: Sekolah harus siap untuk mengikuti proses pemantauan dan evaluasi yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait.
  8. Partisipasi Orang Tua/Wali Murid: Sekolah diharapkan melibatkan orang tua atau wali murid dalam proses pendidikan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana BOS Kinerja.
  9. Rencana Pembelajaran: Sekolah perlu memiliki rencana pembelajaran yang komprehensif dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  10. Transparansi dan Akuntabilitas: Sekolah harus bersedia untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pihak yang berwenang mengenai penggunaan dana BOS Kinerja.
  11. Kegiatan Tambahan: Sekolah diharapkan melaksanakan kegiatan-kegiatan tambahan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan, seperti kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan karakter.
  12. Penggunaan Dana Sesuai Pedoman: Dana BOS Kinerja harus digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan untuk keperluan pendidikan dan peningkatan mutu sekolah.

Harap dicatat bahwa persyaratan bisa bervariasi tergantung pada pedoman dan regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah.

Besaran yang Bakal Didapat Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023

Persyaratan-Sekolah-Penerima-BOS-Kinerja-2023

Dana bantuan operasional (BOS) tahun 2023 akan segera cair. Bantuan dana tersebut, Kemendikbud RI telah menganggarkan pendanaan bagi setiap sekolah dan pendidik-pendidiknya. Termasuk beasiswa. Agar sekolah bisa mendapatkan bantuan tersebut, wajib bagi para guru untuk memahami bagaimana dana BOS tahun 2023.

Berdasarkan hasil temuan sosialisasi rancangan kebijakan BOS 22 Desember 2022. Kemdikbud RI membeberkan, jika pemerintah telah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp59,08 triliun pada tahun 2023. Sedangkan jumlah total dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak adalah Rp147.525.000.000.

Penyaluran dana BOSP reguler akan dilakukan pada tahun 2023 dalam dua tahap. Untuk BOS, BOP, PAUD, dan BOP kesetaraan reguler pada tahun 2023, tahap 1 akan disalurkan sebesar 50% pada awal Januari.

Selanjutnya tahap 2 yaitu sebesar 50%, akan disalurkan paling cepat bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan. Kemdikbud RI juga memaparkan bahwa rencana pemotongan dana BOS pada tahun 2023 bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Aturan berikut ini akan berlaku untuk dana BOS mulai TA 2023. Begini penjelasannya!

Laporan keseluruhan untuk TA 2022 merupakan prasyarat untuk distribusi tahap 1 TA 2023. Dalam kata lain pelaporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaluran dana BOS tahap selanjutnya. Laporan tahap 1 merupakan prasyarat penyaluran untuk merealisasikan minimal 50% dari dana tahap 1.

Perlu diketahui bahwa Kemdikbud hanya menawarkan aplikasi RKAS sebagai opsi pelaporan. Kerangka waktu untuk menyerahkan laporan telah ditetapkan, dengan laporan tahap 1 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2023, dan laporan tahap 2 jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2024.

Lihat Juga : 10 Rekomendasi Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Terbaru

Rincian Penggunaan Dana BOS Kinerja yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak

Rincian-Penggunaan-Dana-BOS-Kinerja-yang-Melaksanakan-Program-Sekolah-Penggerak

Berikut ini merupakan rincian komponen-komponen yang dapat didanai atau menggunakan dana bos kinerja sekolah khusus bagi satuan pendidikan yang melaksanakan program sekolah penggerak tahun 2023, yaitu:

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

  • identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
  • penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
  • penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
  • pelatihan bersama komunitas belajar;
  • pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;
  • peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
  • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

Pembelajaran dengan Paradigma Baru

Merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

  • Penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
  • pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau
  • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

Digitalisasi Sekolah

Merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

  • penguatan infrastruktur listrik;
  • penguatan infrastruktur internet;
  • lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi dan komunikasi (TIK);
  • penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi sekolah;
  • pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

Perencanaan Berbasis Data

Merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung Perencanaan Berbasis Data (PBD) pada Satuan Pendidikan, seperti:

  • kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;
  • kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
  • Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;
  • penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
  • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

Itulah informasi mengenai Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023, semoga bermanfaat!

Lihat Juga : DANAdidik Pinjaman Pendidikan Praktis untuk Biaya Sekolah