Hajijatim.id – ASN Jawa Timur dapat mengisi presensi dengan mudah berkat adanya e-presensi Jatim. Dketahui, e-presensi tersebut hadir dalam format website dan aplikasi.
E-presensi memang mulai bermunculan sejak dunia dilanda pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Demi tetap menghadirkan produktivitas kerja dalam kondisi tersebut, berbagai pemerintah berusaha membuat fasilitas yang mendukung aksi physical distance bagi para pegawainya. Terlebih banyak juga yang memutuskan untuk membuat kebijakan bekerja dari rumah. Adapun salah satu fasilitas tersebut diwujudkan dalam e-presensi.
Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah jawa Timur. Mereka juga ikut menggunakan presensi online untuk para pegawai pemerintahan. Dengan begitu, pegawai pun bisa melaporkan kehadirannya lebih praktis. Sayangnya ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang e-presensi Jatim. Berikut penjelasan selengkapnya agar bisa mengenalnya lebih dalam.
Tentang E-Presensi Jatim
E-presensi atau presensi elektronik atau presensi online merupakan salah satu sistem yang memberikan kemudahan dalam mencatat kehadiran karyawan di sebuah perusahaan. Karena sifatnya online atau daring, maka karyawan tidak perlu datang ke kantornya ataupun antre hanya untuk mencatatkan kehadiran mereka.
Dalam sistem presensi online, data kehadiran karyawan itu akan disimpan di dalam sebuah database berbasis cloud. Dengan begitu, perusahaan pun tidak memerlukan lagi infrastruktur seperti perangkat keras agar bisa menyimpan data kehadiran karyawan.
Pemerintah Jawa Timur juga kini sudah menggunakan presensi online atau e-presensi dalam mencatat kehadiran pegawai ASN serta PTT-PK. Diberlakukan sejak 1 Juli 2021, para pegawai pemerintahan Jawa Timur pun tidak perlu repot absen menggunakan fingerprint. Pemberlakuan presensi online tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan gubernur setempat.
Kehadiran e-presensi Jatim pun ditujukan agar ASN bisa tetap disiplin bekerja walaupun sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Terlebih, presensi online tersebut juga dapat dipakai untuk menghitung pemotongan kehadiran pegawai dan bisa terhubung dengan payroll.
Adapun penggunaan e-presensi tersedia dalam dua format, berupa aplikasi maupun website. Jika memilih untuk menggunakan aplikasinya, maka aplikasinya harus terpasang terlebih dahulu di perangkat HP sebelum digunakan.
Selain itu, penggunaan lewat aplikasi ini hanya dapat dilakukan lewat satu perangkat dengan nomor IMEI yang sudah terekam di dalam server e-presensi Jatim. Saat mengalami pergantian perangkat, hal tersebut harus segera dilaporkan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Namun jika tidak ingin mengunduh aplikasi, kamu juga bisa menggunakan versi website resminya.
Ada beberapa fitur yang dihadirkan dalam e-presensi Jatim. Ini demi memberikan kemudahan bagi para penggunanya dalam merekam kehadiran ataupun mengajukan beberapa haknya secara online. Kira-kira apa saja? Berikut penjelasan selengkapnya.