5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lengkap, Online & Offline

Informasi mengenai cara pindah faskes BPJS Kesehatan sangat penting untuk diketahui. Karena dari BPJS sendiri sudah menyediakan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan yang hendak pindah faskes. Seperti ketika harus pindah domisili karena alasan tertentu.

Memindahkan fasilitas kesehatan tentu diperlukan jika peserta pindah domisili. Tujuannya agar lebih mudah dalam mengakses faskes yang terdekat. Untuk mengetahui bagaimana syarat serta cara berpindah faskes BPJS, silakan simak terus informasinya di bawah ini.

Sekilas Tentang BPJS Kesehatan

Pada dasarnya program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Termasuk warga asing yang telah tinggal di Indonesia minimal selama 6 bulan dan sudah membayar iuran.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua jenis keanggotaan. Yaitu peserta penerima bantuan jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, serta peserta yang bukan penerima bantuan kesehatan yang setiap bulan membayar iuran kesehatan.

Fasilitas Kesehatan yang Dicover di BPJS

Fasilitas-Kesehatan-yang-Dicover-di-BPJS

Sebelum membahas cara pindah faskes BPJS Kesehatan, sebaiknya ketahui dulu apa saja faskes atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini bisa dibedakan menjadi  faskes tingkat 1, faskes tingkat  2 serta faskes tingkat 3. Penjelasannya adalah seperti berikut:

1. Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan

Faskes tingkat 1 merupakan fasilitas kesehatan yang lokasinya dekat dengan rumah peserta. Dengan begitu maka akan efektif sebagai rujukan pertama ketika berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Yang termasuk dalam kategori faskes tingkat 1 adalah puskesmas, praktik dokter gigi, praktik dokter, rumah sakit kelas D serta klinik pratama. Selain itu ada pula faskes penunjang berupa laboratorium dan apotik.

2. Faskes Tingkat 2 BPJS Kesehatan

Yang dimaksud dengan faskes tingkat 2 BPJS Kesehatan adalah tempat pelayanan kesehatan lanjutan setelah peserta diberikan rujukan dari faskes tingkat 1. Salah satu alasannya adalah karena di faskes tingkat 2 fasilitasnya lebih lengkap dengan ketersediaan dokter spesialis.

3. Faskes Tingkat 3 BPJS Kesehatan

Jika faskes di tingkat 2 tidak mampu memberikan layanan dan perawatan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS, maka bisa dirujuk ke faskes tingkat 3. Beberapa contoh faskes tingkat 3 antara lain adalah rumah sakit umum, klinik utama atau yang setara serta rumah sakit khusus.

Ketentuan dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Terkait dengan fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, maka peserta bisa mengajukan permohonan untuk pindah faskes. Lantas bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan? Dalam hal ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Peserta BPJS Kesehatan telah pindah domisili dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan domisili.
  2. Peserta BPJS Kesehatan sedang dalam masa penugasan dinas atau mengikuti pelatihan dan dibuktikan dengan surat keterangan pelatihan atau penugasan dinas.
  3. Adanya proses pemindahan atau redistribusi peserta yang belum merata sehingga menginginkan untuk kembali pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pindah faskes BPJS Kesehatan antara lain adalah:

  1. Kartu peserta JKN-KIS yang akan dipindah faskesnya.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat keterangan domisili, kuliah atau pindah tugas.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Cara-Pindah-Faskes-BPJS-Kesehatan-Online-dan-Offline

Pada dasarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan pindah faskes BPJS Kesehatan. Bisa secara langsung atau offline dan bisa juga secara online. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara yang perlu dilakukan.

1. Via Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara pindah faskes di BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan adalah dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini prosesnya:

  • Pertama unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
  • Setelah berhasil bisa langsung dibuka dan klik pada Pendaftaran Pengguna Mobile.
  • Masukkan nomor kartu JKN KIS kemudian isi data diri berupa NIK atau KTP, alamat email dan lain-lain.
  • Selanjutnya nomor aktivasi akan dikirimkan via email dan gunakan nomor tersebut untuk mengaktifkan aplikasi.
  • Jika berhasil masuk, langsung saja klik pada opsi Ubah Data Peserta.
  • Kemudian pilih nama peserta BPJS Kesehatan yang akan dipindah faskesnya.
  • Nantinya akan muncul pop up dengan keterangan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, silakan isi dengan fasilitas kesehatan pengganti yang diinginkan.
  • Tunggu prosesnya selama beberapa saat sampai ada notifikasi bahwa data BPJS sudah berubah.
  • Cara ini bisa dilakukan untuk peserta yang pindah fasilitas kesehatan tingkat 1 lebih dari 3 bulan.

2. Via Mobile Customer Service (MCS)

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikutnya adalah via MCS atau Mobile Customer Service. Jika memilih cara ini maka peserta BPJS bisa mengunjungi MCS sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sudah, peserta bisa mengisi FDIP (Formulir Daftar Isian Peserta).

3. Via Care Center 165

Selain menggunakan dua cara di atas, cara pindah klinik di BPJS Kesehatan juga bisa menggunakan layanan Care Center 165. Yang perlu dilakukan oleh peserta hanyalah menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan bisa dipindah.

4. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lainnya yang tidak kalah mudah untuk dilakukan adalah dengan datang ke kantor cabang BPJS yang terdekat. Adapun proses perubahan datanya adalah seperti berikut:

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta kartu JKN-KIS.
  • Jika sudah sampai ke kantor cabang maka bisa langsung mengambil nomor antrian yang tersedia di loket pelayanan.
  • Kemudian isi FDIP secara lengkap sesuai data yang dibutuhkan, pastikan semua data sudah diisi dengan benar.
  • Jangan lupa pada bagian kolom faskes diisi dengan faskes yang diinginkan.
  • Tunggu proses perubahan data sampai selesai dan nantinya petugas akan menginformasikan jika data faskes sudah berubah.

5. Via Mall Pelayanan Publik (MPP)

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang terakhir adalah dengan mendatangi MPP atau Mall Pelayanan Publik untuk keperluan pindah faskes. Peserta bisa mengisi FDIP kemudian menunggu antrian untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

Tips dan Cara Memilih Faskes BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang tepat, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. Jadi sebelum memutuskan untuk memilih faskes BPJS Kesehatan, sebaiknya simak beberapa tips berikut ini:

1. Memilih Lokasi Faskes yang Terdekat

Tips yang pertama tentu saja memilih lokasi fasilitas kesehatan yang terdekat dengan rumah atau tempat kerja, sehingga lebih mudah untuk diakses. Hal ini sangat penting, agar peserta bisa langsung mendapatkan penanganan dengan cepat dan efektif.

2. Mencari Informasi Ketersediaan Layanan

Tips berikutnya adalah mencari informasi terkait ketersedian dan kualitas layanan di faskes tersebut. Pastikan bahwa faskes yang dipilih menyediakan layanan yang berkualitas dan profesional. Salah satunya bisa melalui referensi teman, keluarga maupun review online.

3. Mencari Informasi Ketersediaan Fasilitas

Tips terakhir adalah memastikan bahwa faskes yang dipilih menyediakan fasilitas yang lengkap dan memadai sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasien. Mulai dari laboratorium, dokter spesialis, fasilitas rawat inap hingga radiologi.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan cukup mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun pengajuan perubahan data faskes hanya berlaku bagi peserta yang pindah domisili, tugas dinas atau pelatihan. Untuk syaratnya sendiri hanya berupa kartu JKN-KIS, KK dan surat keterangan domisili.

Baca Juga: