Kenaikan Gaji PNS 2023 Naik 8% Sudah Diumumkan Jokowi

Kabar baik nampaknya akan dirasakan oleh para Aparatur Sipil Negara atau ASN. Setelah sekian lama tanpa perubahan, kini terdapat rencana Kenaikan Gaji PNS 2023 yang disampaikan langsung oleh Presiden Negara Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 ini.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR. Kenaikan ini tentu membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara. Kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen pun menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh para PNS.

Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8% dan juga kenaikan pensiunan sebesar 12% yang diharapkan dapat menambah dan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan serta perbaikan kesejahteraan berupa kenaikan gaji dan tunjangan didasarkan pada kinerja dan produktivitas para ASN. Kenaikan gaji ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi ASN khususnya PNS yang selama 4 tahun belum mengalami kenaikan gaji pokok.

Rencana Gaji PNS Naik di 2024, Ini Besaran Kenaikannya

Rencana-Gaji-PNS-Naik-di-2024-Ini-Besaran-Kenaikannya

Rencana kenaikan gaji PNS beserta ASN yang lain telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada siang ini, kenaikan ini didasarkan pada kinerja dan produktivitas ASN. Tentunya ini menjadi kabar yang menyenangkan dan menjadi angin segar bagi para ASN yang mendengar kabar ini.

Sebelum kenaikan gaji PNS 2023 Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan menyampaikan terkait pengumuman kenaikan PNS saat menyampaikan tentang RAPBN yang akan digelar di gedung DPR/MPR RI. Tentunya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para PNS.

Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 yang sampai dengan saat ini belum mengalami kenaikan. Dalam peraturan yang ada ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp. 1,56 juta untuk golongan terendah dan Rp. 5,90 juta untuk golongan yang tertinggi.

Kenaikan ini tentu membuat para PNS dapat menghirup napas lega setelah penantian lama menunggu gaji yang tak kunjung naik. Pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ini pun disambut gembira oleh para Pegawai Negeri Sipil dan ASN lain di seluruh wilayah Indonesia.

Kenaikan gaji 8% ini akan berlaku mulai di tahun 2024. Kenaikan gaji PNS ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Sedangkan penghasilan PNS sendiri terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan istri dan anak dan tunjangan kinerja. Tentunya dengan kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS.

Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi semangat tersendiri bagi PNS dalam bekerja serta mengurangi dampak inflasi bagi PNS. Tentunya dengan kenaikan ini mengurangi dampak inflasi yang dirasakan oleh para PNS. Kenikan gaji ini juga dapat menjadi sarana pemerintah demi mensejahterakan PNS di berbagai wilayah.

Ini Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8%

Ini-Besaran-Gaji-PNS-Setelah-Naik-8%

Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan kabar yang dinantikan oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh negeri yaitu kenaikan gaji PNS. Setelah periode yang panjang tanpa perubahan signifikan, pengumuman ini tentunya membawa angin segar dan semangat baru bagi para pegawai negeri sipil.

Kenaikan gaji PNS 2023 8 persen dan usulan kenaikan pensiun sebesar 12%. Dengan kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, meningkatkan daya beli, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional.

Perubahan ini tidak hanya berbicara tentang nominal yang lebih tinggi di slip gaji, tetapi juga merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para ASN. Pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen mereka dalam melayani negara menjadi jelas dengan langkah ini.

Saat ini gaji pokok PNS golongan terendah berkisar antara Rp.1.560.800 sampai Rp.2.335.800 yang artinya jika terjadi kenaikan sebesar 8% maka besaran gaji yang diterima oleh PNS golongan Ia menjadi Rp.1.685.000 sampai Rp.2.522.664 atau bertambah sebanyak Rp.123.864 sampai Rp.186.864.

Untuk PNS dengan golongan menengah, seperti golongan IIIb yang semula mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.688.500 sampai Rp.4.415.500 akan naik sebesar 8% dengan kenaikan menjadi Rp.2.903.580 sampai Rp.4.768.848 yang mulai berlaku pada tahun depan.

Selanjutnya, untuk PNS dengan golongan tertinggi yaitu IVe yang semula mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.3.593.100 sampai Rp.5.901.200 akan naik sebesar 8% sehingga gaji pokoknya berubah menjadi Rp.3.880.548 sampai Rp.6.373.296 yang juga akan mulai ditetapkan dan berlaku pada tahun depan.

Alasan Kenaikan Gaji PNS

Alasan-Kenaikan-Gaji-PNS

Kenaikan gaji PNS ini berasal dari usulan yang awalnya diajukan oleh Abdullah Azwar Anas, yang kemudian mengusulkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Permintaan yang disampaikan oleh Anas muncul dalam konteks pembicaraan mengenai rencana pemerintah untuk mengubah rumusan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Ia mengemukakan pendapatnya bahwa daripada memiliki sistem tukin yang tidak merata, akan lebih bermanfaat jika gaji pokok para PNS langsung ditingkatkan. Anas menggarisbawahi pentingnya merumuskan kebijakan yang tentu saja memberikan dampak langsung terhadap gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kemudian menjadi pihak yang terlibat dalam pertimbangan serius atas usulan tersebut. Dalam kerangka merespons aspirasi dan kebutuhan ASN, rencana kenaikan gaji PNS ini menjadi wujud konkrit dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan keadilan dalam hal pendapatan mereka.

Proses inilah yang akhirnya mengarah kepada pengumuman yang dinantikan oleh ribuan ASN di seluruh negeri. Keputusan untuk meningkatkan gaji pokok PNS bukan hanya sekadar perubahan nominal, tetapi memberikan penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan oleh para pelayan negara.

Dalam perjalanan yang penuh tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan insentif bagi para ASN, usulan Abdullah Azwar Anas dan respons dari Menteri Keuangan telah membentuk bagian integral dari upaya pemerintah dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi para Aparatur Sipil Negara.

Kenaikan Gaji PNS Diharapkan Dapat Meningkatkan Kesejahteraan PNS

Kenaikan-Gaji-PNS-Diharapkan-Dapat-Meningkatkan-Kesejahteraan-PNS

Kebijakan kenaikan gaji PNS telah diumumkan, menciptakan gelombang semangat baru dan harapan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh negeri. Pengumuman ini, yang berasal dari Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dalam usulan tersebut, kenaikan sebesar 8% diusulkan untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, serta Polri. Tidak hanya bagi pihak aktif, rencana ini juga mencakup kenaikan pensiun sebesar 12%. Rencana ini diharapkan dapat mendorong semangat, kinerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Keputusan ini memiliki arti mendalam dalam hal pengakuan atas kontribusi dan pengabdian panjang para PNS. Dengan rencana ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi yang layak kepada mereka yang telah dengan setia mendedikasikan diri mereka untuk melayani negara dan masyarakat.

Kenaikan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam lingkungan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik serta diharapkan membawa dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS. Kesejahteraan PNS telah menjadi perhatian utama khususnya di berbagai daerah terpencil.

Langkah ini menjadi tanda positif bahwa pemerintah mengutamakan kesejahteraan PNS dan mengakui pentingnya peran mereka dalam memajukan bangsa. Tentunya kenaikan ini akan menjadi dampak yang positif bagi para PNS di berbagai wilayah Indonesia.

Tentunya dengan kenaikan ini dapat memberika berbagai harapan baru dan semangat yang baru bagi para PNS sehingga dapat melangkah dan melaju ke masa depan dengan keyakinan dan tekad untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Indonesia.

Segini Besaran Gaji PNS Sebelum Naik

Segini-Besaran-Gaji-PNS-Sebelum-Naik

Kenaikan Gaji PNS terbaru telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kenaikan gaji PNS 2023 bulan agustus ini pun telah membuat para PNS diberbagai wilayah menyambutnya dengan perasaan yang gembira. Kabar ini tentunya menjadi kabar yang dinanti-nantikan setelah 5 tahun lamanya tidak naik.

Seperti yang diketahui, Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 yang sampai dengan saat ini belum mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir kali terjadi pada tahun 2019, pada saat itu, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS sebesar 5%.

Pada saat-saat sebelum rencana kenaikan gaji, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh negeri menerima pendapatan sesuai dengan struktur gaji yang telah ada. Besaran gaji yang terkait dengan jabatan, masa kerja, dan kualifikasi menjadi patokan yang dikenal di kalangan PNS.

Tentunya setelah sekian lama menunggu, akhirnya kenaikan gaji PNS 2023 pidato Presiden Joko Widodo pun diumumkan pada 16 Agustus ini. Kabar ini pun menjadi kabar yang menyenangkan bagi para PNS. Kenaikan ini juga diharapkan dapat mensejahterakan pada PNS yang ada di Indonesia.

Nah jika penasaran dengan gaji PNS sebelum naik, Berikut Hajijatim.id berikan besaran gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 yang tentunya sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana kenaikan gaji pada tahun depan. Berikut ini datanya.

Golongan I:

Ia: Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.335.800
Ib: Rp. 1.704.500 sampai Rp. 2.472.900
Ic: Rp. 1.776.600 sampai Rp. 2.577.500
Id: Rp. 1.851.800 sampai  Rp. 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp. 2.022.200 sampai Rp. 3.373.600
IIb: Rp. 2.208.400 sampai Rp. 3.516.300
IIc: Rp. 2.301.800 sampai Rp. 3.665.000
IId: Rp. 2.399.200 sampai Rp. 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp. 2.579.400 sampai Rp. 4.236.400
IIIb: Rp. 2.688.500 sampai Rp. 4.415.600
IIIc: Rp. 2.802.300 sampai Rp. 4.602.400
IIId: Rp. .2.920.800 sampai Rp. 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp. 3.044.300 sampai Rp. 5.000.000
IVb: Rp. 3.173.100 sampai Rp. 5.211.500
IVc: Rp. 3.307.300 sampai Rp. 5.431.900
IVd: Rp. 3.447.200 sampai Rp. 5.661.700
IVe: Rp. 3.593.100 sampai Rp. 5.901.200

Demikianlah penjelasan yang Hajijatim.id berikan terkait Kenaikan Gaji PNS 2023. Kenaikan gaji ini tentu membawa kabar baik bagi para PNS. Penantian 5 tahun terakhir pun telah terjadi pada 16 Agustus 2023 ini melalui pidato yang dibawakan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :