4 Cara Pembayaran Paspor Online via M-Banking, Indomaret, dll

Pasti sudah banyak dari Anda yang mengetahui tentang paspor. Namun, apa sebenarnya fungsi dari paspor tersebut? Itu merupakan dokumen yang dikeluarkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Kini, ada paspor online yang pembuatannya lebih mudah. Lalu, bagaimana tata cara pembayaran paspor online tersebut?

Sebenarnya, cara pembayarannya cukup mudah. Apalagi saat ini sudah ada banyak metode pembayaran paspor online sehingga pemohon tidak perlu repot datang ke kantor imigrasi. Namun, memang tidak semua orang mengetahui cara pembayaran tersebut.

Oleh karena itulah, di sini kami memberikan penjelasan detail mengenai bagaimana cara pembayaran paspor online tersebut. Simak penjelasannya hingga akhir, khususnya untuk Anda yang akan membuat paspor.

Apa yang Dimaksud dengan Paspor?

Apa-yang-Dimaksud-dengan-Paspor

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Isinya memuat tentang identitas diri pemilik paspor. Paspor tersebut dibuat untuk orang-orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri atau antar negara.

Nah, paspor tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat memasuki perbatasan negara. Biasanya, paspor ditunjukkan saat di bandara. Namun, sebenarnya tidak semua negara mewajibkan orang asing masuk ke negaranya dengan paspor. Ada juga negara yang tidak mewajibkan paspor, tetapi ada dokumen lain yang harus digunakan.

Nantinya, paspor yang sudah dibuat tersebut akan diberi stempel atau cap dan dijadikan satu (disegel) dengan visa. Itu dilakukan oleh petugas imigrasi di negara tujuan.

Di Indonesia sendiri ada enam jenis paspor yang berlaku dan digunakan. Tentu, semua jenis paspor tersebut mempunyai fungsi atau kegunaan masing-masing.

Jenis Paspor di Indonesia

Namun, secara umum hanya ada tiga jenis paspor yang umum digunakan di Indonesia. Mari kita bahas tiga jenis paspor tersebut.

  • Paspor Biasa: Ini merupakan jenis paspor yang paling banyak digunakan. Paspor ini dibuat sebagai syarat untuk melakukan perjalanan reguler. Sampul paspor tersebut berwarna hijau dan diresmikan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Paspor Dinas (Resmi) : Nah, jenis paspor yang kedua ini ditujukan pegawai negeri atau pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan petugas administrasi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat. Warna sampulnya biru dan dibuat oleh Departemen Luar Negeri dengan izin Sekretariat Negara.
  • Paspor Diplomatik : Paspor yang satu ini digunakan untuk mengetahui perwakilan diplomatik dari negara lain. Dengan menggunakan paspor tersebut, pemilik paspor akan mendapatkan kekebalan dan perlakuan khusus di negara tujuan. Paspor ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan sampul berwarna hitam.

Sementara itu, tiga jenis paspor lainnya yang berlaku adalah paspor haji dan umroh, paspor kelompok, serta paspor orang asing. Nah, Anda bisa menentukan paspor mana yang akan dibuat sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda ke luar negeri. Jika masih bingung, pemohon bisa bertanya langsung ke petugas kantor imigrasi secara online ataupun offline.

Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor Online?

Apa-Saja-Syarat-Pembuatan-Paspor-Online

Dulu, orang-orang yang ingin membuat paspor harus datang ke kantor imigrasi dan antri lama agar bisa mendapatkan pelayanan pembuatan paspor. Hal itu tentu membuang waktu dan tenaga. Apalagi bagi orang-orang yang sibuk, pembuatan paspor offline akan sangat merugikan.

Oleh karena itulah, kini kantor imigrasi sudah menyediakan layanan pembuatan paspor online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Jadi, orang-orang yang membutuhkan paspor atau ingin memperbarui paspor mereka hanya perlu mendaftarkan diri secara online di situs resmi yang sudah disediakan oleh pihak imigrasi setempat.

Namun, meskipun paspor tersebut dibuat secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan verifikasi data. Hanya saja, pemohon tidak perlu mengantri terlalu lama untuk mendaftarkan diri. Lalu, apa saja sebenarnya syarat untuk mendaftarkan diri dalam pembuatan paspor online tersebut?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014, ada beberapa syarat dan prosedur pembuatan paspor (online dan offline) yang perlu dipenuhi oleh pemohon.

1. Syarat Pembuatan Paspor Online untuk WNI di Indonesia

Beberapa syarat pembuatan paspor online untuk WNI (orang dewasa) adalah sebagai berikut. Perlu diketahui juga bahwa syarat ini berlaku bagi anak-anak dari WNI yang tinggal di Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

  • KTP dan surat kepindahan ke luar negeri (jika akan menetap di luar negeri)
  • KK.
  • Akta lahir dan akta nikah (bagi yang sudah menikah), ijazah, surat baptis (bagi yang beragama nasrani dan jika ada).
  • Surat keterangan penggantian nama (bagi yang melakukan pengubahan nama).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia (khusus untuk orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia).
  • Paspor biasa (jika menggunakan jenis paspor biasa).

2. Syarat Pembuatan Paspor Online untuk WNI di Luar Indonesia

Sementara itu, bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia harus memenuhi syarat berikut untuk membuat paspor online. Sama seperti syarat paspor untuk WNI domisili Indonesia, anak-anak dari WNI yang ikut tinggal di luar negeri harus memenuhi persyaratan berikut ini.

  • Kartu tanda penduduk dari negara setempat atau bukti lain yang menerangkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa.

3. Syarat Pembuatan Paspor Online untuk Calon TKI Domisili Indonesia

Bagi para calon TKI, paspor yang digunakan berbeda dari paspor biasa sehingga syaratnya juga agak berbeda dari WNI biasa.

  • KTP ataupun surat keterangan pindah ke negara lain.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta lahir, akta nikah (bagi yang sudah menikah), ijazah, ataupun surat baptis.
  • Surat keterangan ganti nama dari petugas berwenang (bagi calon TKI yang melakukan penggantian nama).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Paspor biasa (jika calon TKI mempunyai paspor biasa).
  • Surat rekomendasi yang menerangkan tentang permohonan paspor untuk calon TKI. Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten dan kota, tergantung dari tempat tinggal calon TKI.

Bagaimana Cara Pembuatan Paspor Online?

Sebelum membahas tentang tata cara pembayaran paspor online, penting untuk mengetahui tentang cara pembuatan paspor online tersebut.

1. Pembuatan Akun

Pertama, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi dari kantor imigrasi, yaitu Antrian Paspor Online yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Bisa juga dengan mengunjungi situs antrian.imigrasi.go.id.

Kemudian, di sana Anda harus memasukkan email serta nomor handphone aktif untuk mendaftarkan akun. Jika akun sudah dibuat, selanjutnya bisa masuk ke halaman utama dari situs atau aplikasi tersebut. Pilihlah alamat kantor imigrasi terdekat yang akan didatangi nantinya.

Perlu diketahui bahwa alamat kantor imigrasi tersebut tidak harus sesuai dengan domisili. Namun, pilihlah kantor imigrasi terdekat agar tidak repot jauh-jauh datang ke sana. Selain itu, pilih juga waktu kedatangan ke kantor imigrasi tersebut.

Jika sudah mengisinya, proses pendaftaran sudah selesai. Anda akan memperoleh file pdf yang berisi barcode. Print file tersebut karena nanti itu harus diserahkan kepada petugas imigrasi.

2. Persiapan Berkas

Di tahap kedua ini, siapkan semua dokumen atau berkas persyaratan sesuai dengan yang sudah kami jelaskan di bagian syarat pembuatan paspor sebelumnya. Pastikan semua berkas tersebut sudah lengkap karena itu akan menentukan cepat atau tidaknya proses pembuatan paspor.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Kami sudah menjelaskan sebelumnya bahwa paspor online tetap harus dilakukan dengan datang ke kantor imigrasi karena ada proses wawancara dan verifikasi data yang perlu dilakukan secara langsung agar petugas bisa tahu bahwa Anda tidak melakukan penyalahgunaan pembuatan paspor.

Di kantor imigrasi tersebut, pemohon harus melakukan beberapa hal seperti verifikasi berkas dan data, pengambilan foto diri, perekaman sidik jari pemohon, dan wawancara langsung dengan petugas imigrasi. Tunjukkan barcode yang sudah dicetak tadi kepada petugas agar bisa melanjutkan proses pembuatan paspor.

Bagaimana Tata Cara Pembayaran Paspor Online?

Nah, kita sudah sampai pada pembahasan terkait bagaimana cara pembayaran paspor online. Pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui marketplace, e-wallet, Indomaret, dan m-banking. Simak semua caranya berikut ini.

1. Pembayaran Paspor Online via Marketplace

Ada dua marketplace yang menyediakan pembayaran paspor online, yaitu Bukalapak dan Tokopedia. Jika menggunakan Bukalapak, lakukan tahapan berikut.

  • Buka aplikasi Bukalapak terlebih dahulu.
  • Pilih bagian Semua Menu.
  • Pilih menu Tagihan.
  • Kemudian, pilih Penerimaan Negara.
  • Pilih opsi Bayar Paspor.
  • Masukkan nomor kode bayar di kolom tagihan.
  • Jika sudah, simpan bukti pembayarannya.

Selanjutnya, simak cara ini untuk melakukan pembayaran paspor online melalui Tokopedia.

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Kemudian, pilih Lihat Semua.
  • Selanjutnya, pilih opsi Pajak dan klik di bagian Penerimaan Negara.
  • Pilih Bayar PNBP dan lanjutkan dengan menuliskan nomor kode bayar pada kolom tagihan.
  • Terakhir, simpan bukti bayarnya untuk pengambilan paspor.

2. Pembayaran Paspor Online via E-Wallet

Hingga saat ini, e-wallet yang menyediakan layanan pembayaran paspor online hanya Dana. Jadi, install Dana terlebih dahulu jika ingin membayar paspor online melalui e-wallet.

  • Buka terlebih dahulu aplikasi Dana dan pilih fitur Semua Menu.
  • Setelah itu, pilih opsi Buka Bill.
  • Lalu, pilih bagian Penerimaan Negara dan selanjutnya pilih PNBP.
  • Kemudian, masukkan kode bayar MPN G2. Lihatlah apakah jumlah tagihan sudah sesuai atau belum.
  • Selanjutnya, simpan bukti pembayaran tersebut.

3. Pembayaran Paspor Online via M-Banking

Jika menggunakan Mandiri, maka lakukan pembayaran paspor online dengan cara berikut.

  • Buka aplikasi m-banking Livin’ by Mandiri.
  • Kemudian, pilih Bayar dan Pajak.
  • Selanjutnya, pilih menu Cukai/PNBP/Pajak dan tulis kode bayarnya.
  • Setelah itu, simpan buktinya.

Sementara itu, bagi para pemilik rekening BNI bisa melakukan pembayaran paspor online menggunakan langkah-langkah ini.

  • Buka dulu aplikasi BNI Mobile Banking.
  • Pilih opsi Pembayaran.
  • Klik di bagian Penerimaan Negara.
  • Di kolom tagihan, masukkan kode bayar.
  • Simpan bukti bayar itu untuk pengambilan paspor.

4. Pembayaran Paspor Online via Indomaret

Jika ingin lebih mudah, Anda bisa menggunakan jasa Indomaret untuk membayar paspor online tersebut. Bagaimana caranya?

  • Datangi gerai Indomaret terdekat dan katakan bahwa Anda ingin membayar paspor online.
  • Informasikan ke kasir Indomaret tentang kode billing pembayaran paspor tersebut.
  • Selanjutnya, kasir akan memproses pembayaran itu dan berikan uang tunai kepada kasir.
  • Jangan lupa untuk menyimpan struk pembayaran itu.

Semua penjelasan tentang jenis paspor, syarat dan cara pembuatan, serta berbagai cara pembayaran paspor online di atas sudah sangat jelas, bukan? Nah, sekarang jangan sampai salah langkah dalam membuat paspor, ya.

Baca Juga: