Video Viral PT Cikarang Full Video 13 Menit Link Asli Disini

Saat ini dunia maya sangat di hebohkan dengan pernyataan dan juga pengakuan dari seorang karyawan di sebuah perusahaan yaitu PT Mikuni Cikarang. Karyawan tersebut mengaku bahwa bosnya telah melakukan hal yang tidak wajar kepada dirinya, bisa dibilang melakukan pelecehan.

Video Viral Cikarang ini kini telah tersebar dan menajdi pencarian paling banyak belakangan ini, video tersebut berdurasi hingga 13 menit. Pelecehan itu bertujuan untuk perpanjangan masa kontrak kerja.

Banyak sekali orang yang mencari informasi kebenaran dari berita yang satu ini. Maka dari itu hajijatim.id akan mengupas tuntas tentang berita Video Viral PT Cikarang yang saat ini sedang tersebar luas, mari kita tuntaskan berita ini dibawah ini, simak terus ya!!

Video Viral Cikarang Bos dan Karyawan Berdurasi 13 Menit!! Informasi Lengkapnya Dibawah Ini! Sangat Menarikk!!

Video-Viral-Cikarang-Bos-dan-Karyawan-Berdurasi-13-Menit!!-Informasi-Lengkapnya-Dibawah-Ini!-Sangat-Menarikk!!

Awal mula video ini tersebar di media sosial yaitu di tiktok, di video tersebut ada sedikit percakapan antara bos dan karyawan tersebut, “pelan-pelan pak” ucap karyawan tersebut. Percakapan itulah yang membuat warganet makin tertarik dan penasaran dengan video tersebut. Link Video Fullnya ==>”DISINI

Ditambah suara sensual pada video ini membuat video ini viral, bahkan disebutkan bahwa karyawan ini tidur bareng bosnya agar kontrak kerja di perpanjang. Banyak sekali warganet yang tidak setuju dan berkomentar “peraturan kerja yang tidak wajar sama sekali”

Karena viral banyak sekali link video full nya yang beredar, namun link yang sudah banyak beredar di internet itu belum diketahui mana yang benar-benar link yang berisi video tersebut, inilah yang membuatbanyak sekali warganet tambah penasaran dengan video tersebut.

Bahkan banyak sekali orang yang mencari video viral ini di Tiktok hingga pencarian dari video tersebut menjadi trending di Tiktok, kata kunci dari video viral cikarang terus meramaikan pencarian di tiktok sapai saat ini.

Apabila kalian memasuki menu pencarian pada tiktok maka akan langsung muncul kata kunci “link video viral cikarang”, selain itu juga akan banyak sekali muncul video yang masih berkaitan dengan video tersebut.

Yang semakin membuat para warganet penasaran dan ingin mengetahui kebenarannya adalah adanya isu bajwa karyawan tersebut sering sekali diajak staycation dengan iming-iming akan diperpanjang kontrak kerjanya.

Demi Perpanjang Kontrak Kerja Karyawan Rela Tidur Bareng Bos!! Fakta Mengejutkan Ada Dibawah Ini! Simak Disini!!

Demi-Perpanjang-Kontrak-Kerja-Karyawan-Rela-Tidur-Bareng-Bos!!-Fakta-Mengejutkan-Ada-Dibawah-Ini!-Simak-Disini!!

Untuk perpanjang kontrak karyawan harus tidur bareng bosnya, ini benar terjadi pada sebuah perusahaan yaitu PT Mikuni Cikarang. Berita ini pertama kali diposting oleh sebuah akun twitter yaitu @miduk17. Pada akun tersebut disebutkan bahwa karyawan di PT Mikuni Cikarang harus tidur bareng dengan bos agar kontrak kerja diperpanjang.

Yang paling mengejutkannya hal seperti itu ternyata sudah menjad sebuah rahasia umum di perusahaan tersebut. Syarat untuk biosa terus bekerja di perusahaan terebut adalah dengan bersedia tidur bareng bos. Ini merupakan syarat yang sangat tidak masuk akal.

Setelah berita ini cukup viral maka bermunculan korban yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, ia mengatakan bahwa ia sempat dipaksa untuk staycation bersama bosnya dan tidur dikamar yang sama.

Korban berinisial AD ini banyak sekali membeberkan bukti bahwa atasannya di perusahaannya tersebut memang benar melakukn hal yang sedang diberitakan. AD sampai mengupload isi chtan ia bersama bosnya yang berusahan mengajak dan mendesak ia untuk staycation bersamanya.

Bahkan jika bertemu di kantor ia selalu di tanya kapan ada waktu untuk jalan berdua dengannya. AD tentu saja selalu mencari-cari alasan untuk menolak agar tidak berpergian berdua dengan bosnya itu atau AD beralasan untuk mengajak karyawan yang lain, namuan bosnya menolak.

Karena AD terus beralasan ketika diajak staycation atau pergi berdua akhirnya bosnya merasa kesal dan menjadinya staycation syarat agar kontrak kerja diperpanjang. “Jika tidak menepati janji maka kontrak kerja dibatalkan saja seperti kamu membatalkan janjimu kepada saya”.

Namun AD terus berusaha menjelaskan dengan bahasa yang sopan untuk tetap menolak ajakannya jalan berdua. AD mengatakan “mohon maaf pak saya keberatan jika hanya jalan berdua bapak” karena jawaban AD yang seperti itu membuat bosnya marah dan memblokir nomornya.

Tidak sekali dua kali AD ditawarkan jalan berdua agar kontrak kerja diperpanjang, namun kasus ini sudah d laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, maka permasalahan ini tentu akan diselesaikan secepat mungkin. Untuk menyelesaikan masalah ini melibatkan banyak sekali pihak yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan juga Kepolisian.

Yuk Bahas Hak Perlindungan Karyawan Agar Bisa Bertindak Jika Terjadi Hal-Hal Yang Tidak Diinginkan! Simak Dibawah Ini!!

Yuk-Bahas-Hak-Perlindungan-Karyawan-Agar-Bisa-Bertindak-Jika-Terjadi-Hal-Hal-Yang-Tidak-Diinginkan!-Simak-Dibawah-Ini!!

Undang-undang Ketenagakerjaan dibuat tentu saja untuk mengatur kedua belah pihak yaitu karyawan dan juga perusahaan, tujuannya juga agar semua hal berjalan dengan seimbang dan tidak berat sebelah.

Pada prakteknya tentu saja hal yang paling utama yaitu hak dan juga kewajiban dari setiap pihak. Undang-undang ketenagakerjaan juga akan terus mengalami sebuah revisi atau perbaikan dengan melihat apa yang terjadi di lapangan.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak ini tentu saja sangat penting, maka pada kesempatan ini akan dibahas secara rinci apa saja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Untuk Tim HD sebuah perusahaan atau yang memiliki perusahaan sangat dianjurkan untuk memahami apa saja hak dan kewajiban ini.

Tidak hanya soal bisnis yang sedang dikembangkan, hak dan kewajiban dari karyawan dan perusahaan juga wajib untuk dipahami agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi. Berikut ini Hak Karyawan dan Perusahaan :

Hak Karyawan dan Perusahaan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sudah tercantum apa saja hak yang harus di terima perusahaan, berikut ini penjelasannya:

  1. Sebuah Perusahaan berhak mendapatkan hasil dari pekerjaan karyawannya
  2. Sebuah Perusahaan berhak mengatur dan juga memerintah karyawan agar mencapai tujuan dan juga target dalam pekerjaan yang ada.
  3. Sebuah Perusahaan juga sangat berhak memecat atau memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya jika melanggar semua peraturan dan juga kesepakatan yang sudah di buat dan disepakati sebelumnya.

3 Hal yang disebutkan di atas itu merupakan sebuah penjelasan singkat mengenai hak dari perusahaan. Penjelasan lebih jelas bisa lihat di Undang-undangnya langsung.

Selain Perusahaan yang memiliki hak, karyawan juga tentu saja memiliki hak yang sama dengan perusahaan. Seperti yang sudah dijelaskan pada undang-undang ketenagakerjaan karyawan harus memiliki beberapa hak yang akan di jelaskan di bawah ini, simak berikut ini:

1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Hak karyawan yang pertama akan di bahas adalah karyawan berhak membentuk atau membuat serikat tenaga kerja, karyawan juga sangat di bolehkan mengembangkan potensi, bakat dan juga minat.

Karyawan berhak mendapatkan sebuah jaminan terkait keselamatan, moral, kesehatan, kesusilaan dan juga perlakuan yang sangat baik sesuai dengan harkat dan juga martabat sesuai dengan norma, keagamaan dan juga kemanusiaan. Hak yang telah dijelaskan ini tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 104 dan juga UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat kerja.

2. Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

Selanjutnya adalah karyawan berhak mendapatkan hak jaminan sosial sepeti kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan juga kesehatan. hak karyawan dalam bidang sosial ini diwujudkannya dengan BPJS. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS sebagai pemenuhan hak karyawan.

Hak karyawan yang satu ini tercantum dalam berbagai undang-undang, seperti UU ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 1993, UU Nomor 03 tahun 1992, Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998, dan UU Nomor 01 tahun 1970.

3. Menerima Upah yang Layak

Karyawan berhak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan pekerjaannya dan juga kesepakatan yang sudah dibuat saat awal bekerja. Hak yang satu ini tercantum pada UU Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, Permen Nomor 1 Tahun 1999, PP tahun 1981.

4. Membuat Perjanjian Kerja atau PKB

Karyawan berhak membuat perjanjian kerja dengan perusahaan saat awal bergabung, isi perjanjian sesuai yang sudah dimusyawarahkan sebelumnya. Hak ini sudah tercantum pada UU Nomor 21 tahun 2000 dan juga UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

5. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil

Karyawan yang mengalami sebuah masaah dan di PHK secara tidak adil bisa meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja untuk mendaoatkan hak perlindungan. Sesuai dengan yang sudah dijelaskan pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004.

6. Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil

Karyawan yang sedang hamil dan kehamilannya rentan berhak mendapatkan cuti, bahkan sesua yang tercantum pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 perusahaan dilarang memperkerjakan wanita hamil dengan kehamilan rentan atau berbahaya untuk janin dan ibunya.

Selain melahirkan ada juga hak cuti ketika wanita mengalami keguguran, hak biaya persalinan, hak mengenai perempuan menyusui dan juga hak cutii bagi perempuan menstruasi, untuk lebih jelasnya buka UU Nomor 13 tahun 2003 karena disana dibahas secara lebih rinci dan jelas.

7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur

Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat disela jam kerjanya dan juga mendapatkan cuti. Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam setelah sudah bekerja selama 4 jam. Ini tercantum pada UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 79.

Jika sudah mengetahui apa saja hak kedua pihak maka bisa dengan mudah untuk menentukan sebuah langkah atau juga saat mengambil sebuah keputusan saat melibatkan karyawan dan juga perusahaan, jadi untuk mengetahui hak ini sangat wajib dan penting. Seperti contoh terkait hak cuti dan libur maka perusahaan dan karyawan bisa saling bermusyawarah bagaimana baiknya.

Baca Juga :