Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Bikin Heboh, Cek Faktanya!

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengangkat status dugaan kasus penipuan iPhone pre-Order (PO) yang dilakukan oleh dua saudara kembar yang dilaporkan, Rihana dan Rihani, untuk diselidiki. Unsur kriminal dari Kasus Penipuan iPhone Si Kembar telah ditemukan.

Meski penyelidikan sudah dilakukan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, sejauh yang diberitakan secara spesifik Rihanna dan Rihani masih dalam pengejaran, setelah melewatkan dua pemeriksaan. Lantas bagaimana sebenarnya Kasus Penipuan iPhone Si Kembar? Mari simak informasi Hajijatim.Id di bawah ini.

Viral! Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rugikan Korban Rp35 Miliar

ViralKasus-Penipuan-iPhone-Si-Kembar-Rugikan-Korban-Rp35-Miliar

Sebelumnya, sejumlah orang mengaku menjadi korban penipuan iPhone Pre-Order (PO) yang dilakukan oleh dua saudara kembar Rihana dan Rihani. Padahal, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp35 miliar.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga salah satunya viral diunggah ke akun twitter @mazzini_gsp. Dalam tweetnya disebutkan plot kasus penipuan PO dari dua saudara kembar tersebut.

Terduga pelaku penipuan Rihana dan Rihani disebut-sebut bermukim di Ciputat, Tangerang Selatan. Namun karena kasus ini mencuat, keduanya mengungsi ke Surabaya, Jawa Timur.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aksi transaksi besar-besaran yang dilakukan oleh dua kasus penipuan Iphone yang dilaporkan si Kembar, Rihana dan Rihani, dengan melakukan ratusan juta transaksi tunai.

Fakta ini didapat, karena bank sesuai aturan yang ada, wajib melaporkan setiap transaksi keuangan, termasuk setoran tunai kepada PPATK. Jika nilai transaksinya besar, mencapai batas Rp500 juta per hari.

PPATK Blokir 21 Rekening Si Kembar Rihana-Rihani

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening saudara kembar Rihana dan Rihani yang diduga sebagai pelaku kasus penipuan viral iPhone pre-order (PO). Hilangnya korban diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Menindaklanjuti kasus penipuan iPhone tersebut, humas PPATK m Natsir Kongah mengatakan PPATK telah memerintahkan manajer jasa keuangan (PJK) bank untuk menghentikan sementara transaksi di rekening Rihana (RA) dan Rihani (RI).

Pemutusan transaksi yang dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 bank PJK” ” kata Natsir saat dihubungi

Dari hasil analisis interim lanjut Natsir diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai yang signifikan diduga sumber dana tersebut berasal dari penipuan yang mereka lakukan.

PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan penawaran investasi, produk dengan harga yang tidak masuk akal atau dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi bisnis yang jelas.

Kasus penipuan iPhone si kembar telah dilaporkan ke Polres DKI Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy membenarkan telah mendapat laporan dari beberapa korban atas laporan yang sama. Dia meyakinkan bahwa dia akan melihat perkembangan lain terkait laporan ini.

Kasus Penipuan iPhone Si Kembar, Transaksi Sejak Tahun 2021

Kasus-Penipuan-iPhone-Si-Kembar-Transaksi-Sejak-Tahun-2021

Seorang reseller yang mengaku tertipu jual beli iPhone yang dilakukan pelaku ‘Si Kembar’ berinisal R dan R. Polisi pun turun tangan menyelidiki. Salah satu korban Vicky Fachreza mengatakan kejahatan tersebut terungkap dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Dalam kasus ini, Vicky mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Irwandhy mengatakan perkasa tersebut tengah dipercaya.

Irwandhy mengatakan di Polres Metro Jakarta Selatan sendiri ada beberapa laporan yang melaporkan kejadian yang sama. Maksudnya masih memahami perbedaan yang ada.

Transaksi Si Kembar Mulai Tahun 2021

Vicky mengatakan awalnya membuat iPhone pada tahun 2021. Karena banyak promo dan resmi, Vicky kemudian menjadi reseller dengan menjual iPhone ke ‘Si Kembar’. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.

Waktu berlalu, selanjutnya Vicky, proses transaksi selalu lancar. Namun, mulai November 2021, proses jual beli mandek. Dimana vicky sudah tidak pernah dikirim barang lagi oleh Si Kembar.

“Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total pengeluaran mencapai Rp 5,8 miliar tidak sampai dihitung sampai saat ini.
Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam waktu kurang dari Oktober 2021 sampai Maret 2022, dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” jelasnya.

Vicky mengatakan, pada April 2022, ‘si Kembar’ telah mengumpulkan reseller untuk membahas hal tersebut. Para korban dijanjikan uang kembali. Namun hingga saat ini uang reseller belum dikembalikan. Bahkan ‘Si Kembar’ justru mengancam akan melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena menghidupkan kasus dugaan penipuan.

“Terus bergulir tidak ada kepastian pada D-day, terus berjanji sampai surat ini dibuat, mereka tetap menjanjikan kita tanggal penyelesaiannya, yaitu Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mengembalikan dana mereka mengancam kita dengan UU ITE karena sudah mengesahkan kasus ini,” katanya.

Dalam kasus tersebut, para korban juga melaporkan ‘Si Kembar’ tersebut ke polisi. Pelaku dilaporkan ke Polres DKI Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polres Metro Jaya.

Polisi Bakal Jemput Paksa Si Kembar RR Usai 2 Kali Mangkir

Polisi-Bakal-Jemput-Paksa-Si-Kembar-RR-Usai-2-Kali-Mangkir

Polisi akan menjemputnya secara paksa ‘Si Kembar’ Rihanna dan Rohani terkait kasus dugaan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres DKI Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena ‘si Kembar’ sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan.

Polisi masih berusaha menemukan si Kembar. Jika ditemukan, kata Yossi, dia akan segera membawa keduanya untuk diperiksa.

“Setelah diketahui keberadaannya, akan dibawa ke POLSEK untuk diperiksa,” katanya

Sebelumnya, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian sekitar Rp35 miliar. Salah satu korbannya, Vicky Fachrez, mengatakan penipuan ini berawal saat dia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada tahun 2021 dari ‘Twins’ yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.

Awalnya, Vicky hanya membeli satu unit iPhone untuk keperluan pribadi hingga akhirnya dia dan istrinya tergiur untuk menjadi reseller karena harga promo. Saat itu, Vicky melakukan pembelian dengan sistem PO. Pembelian ini berjalan lancar dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan semua barang dikirim sesuai pesanan.

Vicky mengatakan bahwa pada April 2022 dia dan korban lainnya dikumpulkan dan dipertemukan kembali dengan ‘si Kembar’. Pada saat itu, dikatakan bahwa ‘Si Kembar’ akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan kerugian nominal mereka.

Namun, ‘Si Kembar’ belum mengembalikan uang korban hingga saat ini. Hingga akhirnya para korban mulai melakukan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Tangerang Selatan pada periode Juni hingga Oktober 2022.

Fakta Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani

Fakta-Kasus-Penipuan-iPhone-Si-Kembar-Rihana-Rihani

Kasusnya masih bergulir karena Rihana dan Rihani masih belum bisa ditemukan. Namun, polisi berusaha menjemput keduanya untuk segera diperiksa. Penipuan informasi yang dilakukan si kembar dapat diketahui melalui enam fakta berikut.

1. Total Kerugian Mencapai Rp35 Miliar

Salah satu korban, Vicky Fachreza, mengaku total kerugian penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar. Angka tersebut didapat dari beberapa reseller lainnya. Dalam hal ini, Vicky sendiri merugi sebesar Rp 5,8 miliar.

Vicky awalnya membeli iPhone di Rihana dan Rihani pada tahun 2021. Karena banyak promo dan official store, dia daftar sebagai reseller dengan sistem pre-order purchase. Dia mengatakan transaksi selalu lancar dan terhambat pada November 2021 hingga Maret 2022.

2. Korban Dijanjikan Uang Kembali

Vicky mengatakan pada April 2022 lalu, Rihana dan Rihani sudah mengumpulkan reseller iPhone untuk membahas hal tersebut. Saat itu, para korban dijanjikan uang kembali. Namun, hingga saat ini, uang mereka masih belum dikembalikan bahkan mengancam akan melaporkan korban terkait pencemaran nama baik.

“Belum ada kepastian pada D-Day, tetap berjanji (akan mengembalikan uang reseller) sampai surat ini dibuat. Setelah mereka mengembalikan dananya mereka mengancam kita dengan UU ITE karena sudah melegitimasi kasus ini,” kata Vicky.

3. Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Kasus penipuan memang sudah sampai ke tahap penyidikan. Namun, baik Rihana maupun Rihani tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, para terduga pelaku diketahui sudah dua kali absen dari panggilan polisi dan kini menjadi buron.

“Ya sudah (naik) tahap sidik, sudah ada dua pemanggilan saksi untuk dilaporkan dan tidak memenuhi pemanggilan tersebut,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres DKI Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Henrikus lebih lanjut mengatakan bahwa surat perintah untuk membawa laporan tersebut telah dikeluarkan. Jika posisi Rihana dan Rihani sudah diketahui, kata dia, maka keduanya akan segera dibawa ke Polres Jaksel untuk diperiksa. Dengan begitu, kasusnya bisa lebih jelas.

4. Ada Temuan Transaksi Besar

Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan penyidikan terkait kasus penipuan oleh si Kembar. Berdasarkan hasil analisis interim, terdapat temuan transaksi besar yang dilakukan Rihana dan Rihadi. Diduga dana tersebut berasal dari Kasus Penipuan iPhone Si Kembar lakukan.

“Hasil analisis interim diketahui RA (Rihana) dan RI (Rihani) melakukan transaksi tunai yang signifikan. Diduga sumber dana tersebut berasal dari penipuan,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Natsir juga menilai, modus aksi transaksi yang dilakukan si kembar terindikasi memutus rantai transaksi. Hal ini, kata dia, tentunya dapat mempersulit pelacakan penipuan dana penjualan Iphone dengan sistem pre-order yang mereka libatkan.

5. PPATK Blokir Rekening Rihana Rihani

Atas temuan transaksi besar tersebut, PPATK juga telah menghubungi Penyedia Layanan Keuangan (CBC) yaitu bank, untuk memblokir 21 rekening terkait Rihana dan Rihani. Meski begitu, Natsir tidak merinci nominal uang yang ada di puluhan rekening tersebut.

“PPATK telah memerintahkan bank PJK untuk menghentikan sementara transaksi rekening RA dan RI. Pemutusan transaksi dilakukan di 21 (rekening) bank,” kata Natsir.

6. Kementerian Perdagangan Terseret

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terseret. Pasalnya, seorang netizen di Twitter mengatakan salah satu pelaku penipuan iPhone tersebut adalah mantan pegawai di sana. Dia kemudian meminta Kemendag untuk membantu menemukan para terduga pelaku.

Merasa terpanggil, Kementerian Perdagangan pun membuka suaranya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Suhanto mengatakan jika memang benar salah satu pelakunya yaitu Rihani merupakan mantan pegawai di Kemendag. Dia mengatakan Rihani keluar bukan karena dipecat dari firma hukum kehormatan.

Suhanto membenarkan bahwa Rihani mengundurkan diri per 1 Juli 2022. Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa Kemendag tidak mengetahui tentang Kasus Penipuan iPhone Si Kembar. Karena menurutnya, kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kantor dan termasuk privasi.

Lihat Juga : Video Siswi SMP Jambi Viral Kritik Walikota Kini Dipolisikan, Cek!