Kapan Tik Tok Shop Dibuka Kembali, Benarkan Bulan November?

Setelah pemerintah resmi menghentikan penjulan di Tik Tok banyak yang bertanya-tanya Kapan Tik Tok Shop dibuka kembali. Karena sebagian pengguna di Tik Tok menggunakan aplikasi ini untuk berjulalan.

Siapa yang tidak mengenal aplikasi satu ini, hampir 70% masyarakat Indonesia menggunkannya untuk berbagai kepentingan dari membuat konten hiburan, berita, dan salah satunya untuk berjualan.

Dalam Hal ini Peraturan pemberhetian Tik-Tok Shop dilakukan setelah Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 selesai dan di undangkan pada Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Akibatnya Pemerintah mulai memberlakukannya pada tanggal 26 September 2023 lalu, Namum baru pada tanggal 4 Oktober 2023 jam 17.00 Wib kemarin peraturan ini efektif diberakukan dan Pemerintah resmi menutup Tik Tik Shop di Indonesia.

Kapan Bisa jualan kembali di Tik Tok Shop

Oleh karna itu Pemerintah melalui mentri perdaganan memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh Aplikasi Tik Tok Shop agar bisa jualan di Indonesia. Tik Tok Shop harus menjadi entitas terpisah dari Tik Tok sebagai media sosial. Oleh sebeb itu, Tik Tok Shop harus mempunyai izin sebagai e-commerce.

Selain itu Tik Tok Shop sebenarnya tidak dilarang, Namun sekarang Tik Tok Shop hanya belum mendapatkan izin PMSE dari Kementrian Perdagangan, saat ini Tik Tok hanya mempunyai izin PSE yang di Kominfo.

Sedangkan Tik Tok Shop harus mempunyai izin dari Kementrian Perdagangan, adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing.

Sementara itu Tik Tok Indonesia hanya mempunyai kantor perwakilan di Indonesia, Apabila Tik Tok ingin membuat e-commerece sendiri mereka harus mempunyai badan hukum (PT) sendiri, dan mendirikani kantor dan gudang di Indonesia.

Syarat Agar Tik Tok Shop Bisa Kembali Beroprasi

Namun hal ini juga pernah disampaikan oleh Mentri Koprasi dan UKM, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Tik Tok agar dapat berjualan di Tik Tok Shop adalah mereka harus mendirikan kantor resmi berbadan hukum atau Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Selain itu Menko UKM juga meminta agar Tik Tok segera mendirikan perusahaan di Indonesia bila masih mau mengembangkan usaha bisnis mereka di Indonesia. Karna selama ini Tik Tok cuma mempunyai kantor perwakilannya saja di Indonesia.

Karna itu tujuannya supaya Tik Tok Shop dapat mengurus perizinan untuk aktivitas perdagangannya di Indonesia dan mempunyai dasar hukum yang kuat. Ternyata selama ini Tik Tok hanya mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.

Oleh sebab itu jika Tik Tok Shop ingin melanjutkan bisnis di Indonesia, merkan harus mempunyai badan hukum, dan membuka kantor di Indonesia karna ini salah satu bisnis yang mempunyai resiko tinggi dan mereka harus punya License.

Tik Tok Harus Mengikuti Peratuan dan Undang-Undang Yang Ada

Sementara itu saat ini, Aturan tentang Badan Usaha Tetap tercantum dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 35 Tahun 2019 Tentang Penentuan Bentuk Usaha.

Oleh karena itu, dalam aturannya, Badan Usaha Tetap Harus Mengikuti Undang-undang Perpajakan. Dengan demikian setiap transaksi dan pemasukan yang didapat Tik Tok dan Tik Tok Shop dari oprasional mereka di indonesia dapat dijadian objek wajib pajak oleh pemerintah.

Hal ni sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) yang isinya :

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Kemudian Pasal 3 ayar (1) yang isinya :

Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Apa Tujan dari Badan Usaha Tetap

Badan Usaha Tetap bertujuan untuk melindungi data konsumen, sementara itu perusahan asing seperti Tik Tok biasanya nanti akan meminta data pribadi pengguna para pengguna di Indonesia serti nama lengkap,nomor handpone, alamat email, hobby, dan lain-lain.

Dengan demikian hal tersebut bisa saja data kita digunakan untuk berbagai tujuan, sehingga harus dikenai aturan tertentu supaya data pengguna dapat terlindungai. Apabila nantinya sudah berbadan hukum di Indonesaia ,maka dengan hal itu kemungkinan Tik Tok Shop dapat kembali beroprasi di Indonesaia

Oleh sebab itu Tik Tok meski membuat kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia bukan hanya kantor perwakilannya saja. Selain itu mereka juga harus mempunyai lisensi terlebih dahulu karna termasuk usaha yang mempunya resiko.

Izin Usaha Sebagai E-Commerse

Sementara itu jika Tik Tok Shop ingin kembali beroprasi dan memulai kegiatan perdaganan , Tik Tok Shop juga harus mempunyai izin usaha e-commerse dari Kementrian Perdagangn Republik Indonesia.

Dengan demikian Tik Tok harus membagi dua layanan yaitu Tik Tok Shop sebagai layanan e-commerce dan Tik Tok sebagai layanan hiburan media sosial.

Sekarang ini Tik Tok hanya memiliki izin beroprasi sebagai media sosial di Indonesia karna terdaftar hanya sebagai penyedia Sistem Elektroniik (PSE) di Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ).

Oleh karna itu untuk memulain bisnis e-commerce (kegiatan transaksi jual beli), Tik Tok Shop wajib mempunyai izin (PMSE) Perdagangan Melewati Sistem Elektronik) dari Kemendag.

Tik Tok Hanya Bisa Memposting dan Mempromosikan Produk, Barang, dan Jasa

Namun karna Tik Tok izinya cuma sebagai platform medsos, jadi cuma bisa dipergunakan untuk mempromosikan dan memposting produk, barang. Jadi Tik Tok Shop tidak boleh melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi pembayaran di aplikasi.

Dalam hal ini sebagaimana sudah di ataur dalam Permendag No, 31 Tahun 2023 yang baru disahkan pada tanggal 26 September 2023. Permendag ini adalah revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan Permendag No 31 Tahun 2023, sosial commerc yang ada di Indonesia seperti Facebook, Instagram, Tik tok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan langsung di platform, mereka hanya boleh memfasilitasi promosi, posting barang dan jasa yang akan dijual.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 17 yang isinya :

“Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa”

Kemudian ada juga dalam Pasal 21 Ayat 3 yang isinya :

“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya”

Namus, jika Tik Tok mengikuti dua syarat tersebut yaitu membangun kantor resmi yang mempunyai badan hukum dan mempunyai izin PMSE kemungkina Tik Tok Shop dapat kembali beroprasi di Indonesia.

Kordinasi Dengan Pemerintah Indonesia

Sampai saat ini Tik Tok belum menjelaskan strategi perusahaan kedepannya terkasit Tik Tok Shop tidak boleh beroprasi di Indonseia. Tik Tok cuma menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerinntah Indonesia, mereka tidak mengatakan akan memgikuti dua syarat tersebut.

Demikian pula Keterangan dari Tik tok itu sendiri tercantum dalam pengumuman resmi saat pemberhintian oprasi Tik Tok Shop di Indonesia di halaman Tik Tok Newsroom pada hari Selasa Tanggal 3 Oktober 2023. yang isinya.

Informasi terkini dari Tik Tok Shop Indonesia

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karna itu, Kita tak akan akan lagi memberikan fasilatas transaksi melalui e-commerce pada TikTok Shop Indonesia, efektif mulai tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan”

Aplikasi E-Commerce yang Populer di Indonesia

Indonesia memiliki berbagai aplikasi e-commerce yang populer. Beberapa di antaranya termasuk:

1. Tokopedia

Toko pedia merupakan salah satu platform e-commerce yang terbesar di Indonesia, Tokopedia menyediakan berbagai jenis produk, mulai dari barang-barang elektronik hingga fashion dan makanan.

2. Bukalapak

Bukalapak merupakan salah satu platform e-commerce terkemuka yang sudahterkenal di Indonesia, Bukalapak fokus pada produk-produk lokal dan menengah ke bawah. Mereka juga menawarkan berbagai layanan seperti pembayaran tagihan dan tiket pesawat.

3. Shopee

Shopee merupakan platform e-commerce yang sangat populer di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Fasiltas dan fitur yang disediakan oleh aplikasi ini sangat lengkap. Mereka menawarkan berbagai produk dan sering mengadakan berbagai promosi.

4. Lazada

Aplikasi ini Sebagian besar dimiliki oleh Alibaba Group, Lazada merupakan salah satu platform e-commerce terbesar di indonesia yang menawarkan berbagai produk dengan fokus pada barang-barang elektronik, mode, dan kecantikan.

5. Blibli

Blibli merupakan e-commerce yang fokus pada produk-produk elektronik, komputer, fashion, dan perlengkapan rumah tangga.

6. JD.ID

Jdid merupakan sebuah platform e-commerce yang didukung oleh JD.com, dan juga salah satu e-commerce terbesar di Cina. Mereka juga menawarkan berbagai produk elektronik, fashion, dan lainnya.

7. Zalora

Zalora merupakan platform e-commerce khusus berbagai fashion yang menawarkan berbagai merek dan produk fashion dari dalam dan luar negeri. Apliaksi ini banyak digunakan oleh para wanita pencinta fashion.

8. Sociolla

Sociolla merupakan platform e-commerce khusus menjual produk- produk kecantikan dan perawatan diri. Mereka menawarkan berbagai merek produk kecantikan dan perawatan kulit.

9. Bhinneka

Bhinneka merupakan platform e-commerce yang fokus pada produk-produk teknologi dan elektronik, serta berbagai perlengkapan komputer.

10. Matahari Mall

Matahari Mall merupakan e-commerce yang berkaitan dengan grup toko ritel Matahari. Mereka menawarkan produk fashion, kecantikan, dan barang rumah tangga.

Pilihan aplikasi e-commerce ini terus berkembang dan mengikuti tren konsumen, jadi pastikan untuk memeriksa ulasan dan menyesuaikan dengan kebutuhan Anda saat berbelanja online di Indonesia.

Baca Juga :