3 Cara Cek BI Checking Tercepat, Bisa via Web dan Whatsapp!

Baru-baru ini heboh kasus terkait calon karyawan yang gagal diterima di salah satu perusahaan setelah dilakukan proses BI checking. Sejak kasus tersebut, banyak orang yang menjadi khawatir sekaligus penasaran apa itu BI checking dan bagaimana cara cek BI checking.

Pada dasarnya, BI checking merupakan proses pengecekan untuk mengetahui skor kredit seseorang. Skor tersebut akan berpengaruh terhadap peluang untuk memperoleh persetujuan saat membuat pengajuan pinjaman. Saat ini, BI checking dikenal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Bank Indonesia telah melakukan pengaturan dan pengawasan bank terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017. Nah, SLIK dibutuhkan untuk membantu verifikasi profil keuangan seseorang apakah memiliki skor yang baik sehingga layak untuk mendapatkan pinjaman online atau bank.

Cara Cek BI Checking

Proses BI checking sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah, baik online maupun online. Anda bisa melakukan pengecekan skor profil keuangan sendiri sebelum memutuskan mengajukan pinjaman dalam apapun. Berikut ini terdapat cara yang ditempuh untuk melakukan BI checking secara mandiri.

1. Via Online

Via Online

Cara paling mudah untuk melakukan BI checking atau SLIK adalah secara online melalui website. Pengecekan tersebut dapat dimulai dengan mengakses website yang membantu proses BI checking seperti cekaja.com, idscore.id, dan situs OJK yaitu iDebku.ojk.go.id dengan mengikuti cara berikut.

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Akses laman BI checking, misalnya https://idebku.ojk.go.id
  • Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran
  • Isi form pendaftaran tersebut secara lengkap untuk mengecek ketersediaan layanan
  • Klik “Selanjutnya
  • Masukkan data registrasi
  • Isi formulir BI checking
  • Unggah file KTP (untuk WNI) dan paspor (untuk WNA)
  • Unggah foto diri
  • Cek email kiriman OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
  • Pilih “Status Layanan” untuk mengetahui status permohonan BI checking
  • OJK akan melakukan pengecekan paling lambat 1 hari sejak pendaftaran Bi checking dilakukan

Untuk melakukan pengecekan secara online, pastikan Anda memiliki alamat email serta nomor telepon yang aktif. Alamat email dibutuhkan sebagai tujuan pengiriman informasi nomor pendaftaran oleh OJK. Jika tidak aktif, maka lembaga tersebut akan sulit untuk memberikan hasil BI checking.

2. Via Offline

Via Offline

Bagi yang kurang memahami skema atau aturan pengecekan online, bisa mengecek profil keuangannya secara offline. Cara ini mengharuskan Anda untuk berkunjung ke kantor OJK secara langsung dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan atau dengan cara berikut.

  • Siapkan dan bawa dokumen persyaratan
  • Datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa berkas tersebut
  • Jelaskan pada petugas terkait keinginan Anda untuk mengambil formulir permintaan informasi debitur
  • Serahkan dokumen yang diminta petugas OJK
  • Tunggu hingga petugas melakukan verifikasi terkait dokumen tersebut
  • Hasil iDeb akan dikirim melalui email yang dimasukkan dalam formulir registrasi

Akan tetapi, seseorang yang ingin melakukan Bi checking secara offline harus meluangkan waktu yang cukup untuk berkunjung ke kantor. Selain itu, cara ini akan efektif untuk dipilih jika kantor OJk berada dekat dengan tempat tinggal Anda sehingga dapat menghemat waktu serta biaya perjalanan.

3. Via WhatsApp

Cara cek BI checking selanjutnya adalah via WhatsApp (WA). Untuk melakukan cara ini, terlebih dahulu Anda harus memiliki smartphone yang sudah terpasang aplikasi pesan tersebut. Nah, berikut ini terdapat langkah-langkah yang dapat diikuti jika ingin melakukan BI checking dengan WhatsApp.

  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Klik ikon “Pesan” yang berwarna hijau di bagian bawah layar
  • Pilih menu “Kontak Baru
  • Masukkan nama depan, nama belakang, kode negara, serta nomor telepon OJK yaitu 081122234157
  • Ketik pesan “Halo OJK
  • Kirim ke nomor WhatsApp OJK yang sebelumnya telah disimpan
  • Tunggu balasan pesan dan ketik “Angka 1” untuk membuka layanan informasi debitur
  • Setujui ketentuan informasi pesan dengan mengetik “Iya
  • Unduh formulir BI checking melalui link yang disediakan
  • Isi formulir lengkap dengan tanda tangan
  • Setelah selesai, kirim ulang formulir serta lampirkan foto KTP asli
  • Tunggu antrian dari OJK
  • Terima panggilan video call OJK untuk verifikasi data
  • Lakukan selfie sambil memegang KTP
  • Verifikasi selesai dan OJK akan mengirimkan hasil BI checking melalui WhatsApp

Saat video call, pihak OJK akan melakukan beberapa verifikasi seperti tempat, tanggal lahir, nama lengkap, nama ibu kandung, dan lain sebagainya. Perlu diperhatikan bahwa layanan BI checking dengan WhatsApp ini hanya berlangsung dari pukul 09.00 – 14.00 setiap harinya.

Jika Anda mengajukan permintaan melewati jam tersebut, maka akan masuk antrian untuk dijawab esok harinya. Bahkan, jika permintaan pada jam operasional namun terdapat banyak antrian, maka kemungkinan besar akan pada esok hari.

Syarat Pengecekan BI Checking

Pihak atau orang yang memiliki pinjaman pada pihak lain dikenal sebagai debitur. Nah, debitur yang ingin melakukan BI checking dapat berupa perseorangan maupun badan usaha harus memenuhi persyaratan tertentu. Adapun persyaratan BI checking atau SLIK OJK adalah:sebagai berikut.

Debitur Perorangan

Seseorang yang ingin mengetahui profil keuangan miliknya dalam BI checking, terlebih dahulu harus menyiapkan berkas atau dokumen wajib sebagai persyaratan wajib. Saat ini, terdapat 2 dokumen wajib yang harus dimiliki oleh debitur perorangan, yaitu:

  • KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)

Debitur Badan Usaha

Berbeda dengan perorangan, debitur badan usaha yang ingin mengecek profil keuangan harus menyiapkan beberapa berkas. Dokumen atau berkas tersebut berupa identitas pengurus maupun usaha diantaranya:

  • Identitas pengurus (KTP maupun paspor), tergantung kewarganegaraan
  • NPWP badan usaha
  • Akta anggaran (pendirian) dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir

Debitur yang Meninggal Dunia

Debitur perorangan maupun pemilik badan usaha yang meninggal dunia tetap dapat melakukan BI checking. Caranya adalah dengan menggunakan identitas ahli waris serta dokumen kematian pemilik usaha. Untuk persyaratan lebih lengkap, silakan melihat uraian berikut ini.

  • Identitas ahli waris (KTP atau paspor)
  • Surat keterangan kematian debitur asli yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara ahli waris dengan debitur

Skor Kredit BI Checking

Setelah mengetahui skor BI checking secara online maupun offline, selanjutnya Anda bisa mengetahui artinya. Secara umum, terdapat 5 tingkatan skor SLIK OJK atau Bi checking dengan arti yang berbeda-beda dan akan digunakan bank sebagai bahan pertimbangan bank untuk memberikan pinjaman.

  • Skor 1, artinya kredit lancar dimana debitur selalu membayar cicilannya setiap bulan tanpa adanya penunggakan sama sekali
  • Skor 2, artinya kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) dimana debitur mengalami penunggakan bayaran cicilan selama 1-90 hari
  • Skor 3, artinya kredit tidak lancar dimana debitur mengalami penunggakan cicilan selama 91-120 hari
  • Skor 4, artinya kredit diragukan dimana debitur tercatat melakukan penunggakan cicilan selama 121-180 hari
  • Skor 5, artinya kredit macet dimana debitur tercatat menunggak untuk membayar cicilannya lebih dari 180 hari

Penutup

Saat ini, BI checking atau SLIK OJK menjadi bahan pertimbangan suatu lembaga keuangan untuk menguji kelayakan calon nasabah apakah bisa menerima pinjaman atau tidak. Oleh karena itu, Anda wajib untuk mengetahui cara cek BI checking secara mandiri, baik online maupun offline.

Baca Juga: