Registrasi kartu XL menjadi pendaftar identitas diri yang harus dilakukan pada calon pelanggan kartu XL. Untuk itu, cara daftar kartu XL sangat penting untuk diketahui bagi diri seseorang yang ingin melakukan pembelian nomor XL baru. Apabila kartu tidak didaftarkan, maka tidak bisa digunakan.
Proses registrasi kartu sangat mudah, karena bisa melalui berbagai metode registrasi. Kartu prabayar untuk pelanggan XL memiliki tujuan sebagai cara memberikan perlindungan terhadap tindakan kejahatan maupun aksi penyalahgunaan yang seringkali dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
Cara Daftar Kartu XL
Jumlah nomor yang bisa diregistrasi calon pelanggan XL maksimal adalah 3 nomor untuk 1 NIK. Apabila lebih dari 3 nomor, maka untuk nomor yang keempat atau seterusnya bisa dilakukan registrasi melalui gerai mitranya atau melalui XL Center.
Sedangkan mekanisme registrasi pada nomor korporasi akan tetap didaftarkan atas nama pelanggan, yaitu perorangan. Berikut ini langkah-langkah pendaftaran atau registrasi kartu XL:
1. Registrasi Online Via Website
Kewajiban saat melakukan registrasi kartu XL yaitu menyertakan dua data yang hanya berlaku untuk pelanggan baru. Sementara untuk pelanggan lama yang belum melakukan pendaftaran menggunakan nomor KK atau NIK memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi ulang.
Cara yang termudah bisa melakukan registrasi kartu XL secara online. Langkahnya seperti berikut:
- Pertama kunjungi situs web yang ada di https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
- Selanjutnya apabila situs tersebut sudah terbuka, langsung saja pilih menu registrasi menggunakan OTP.
- Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa nomor telepon dari kartu XL sudah terpasang di ponsel.
- Lalu masukkan nomor telepon yang ingin diregistrasi.
- Masukkan NIK beserta nomor KK di kolom yang disediakan.
- Klik opsi dapatkan kode maupun situs web yang akan mengirim kode OTP melalui SMS ke nomor kartu XL yang didaftarkan.
- Langkah yang terakhir tinggal memasukkan kode verifikasi ke situs web dan kartu XL sudah berhasil diregistrasi.
2. Melalui SMS
Selain cara yang pertama, kamu juga bisa mencoba cara daftar kartu XL melalui SMS. Untuk cara yang kedua ini menggunakan pulsa, untuk itu pastikan bahwa kartu XL masih tersedia pulsa. Jika pulsa habis, lakukan pengisian pulsa terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti langkah berikut:
- Untuk pelanggan baru, silakan ketik SMS menggunakan format DAFTAR#NIK#Nomor KK.
- Kemudian kirim SMS ke nomor 4444.
- Untuk pelanggan lama bisa mengetik pesan menggunakan format ULANG#Nomor KK.
- Setelah itu kirim ke nomor 4444.
3. Registrasi Via Offline
Apabila cara yang ada di atas terlalu sulit untuk dilakukan dan seringkali mengalami kegagalan, maka cara terakhir yang bisa dilakukan yaitu dengan melalui offline dengan cara berkunjung ke XL Center terdekat.
Namun sebelum mengunjungi XL Center, disarankan agar kamu membawa KK dan KTP. Nantinya petugas XL Center akan membantu melakukan proses registrasi dari kartu pelanggan tersebut.
4. Registrasi Melalui Telepon
Cara daftar kartu XL selanjutnya yaitu bisa menggunakan via telepon. Ini menjadi pilihan yang tepat, karena langkahnya yang sangat mudah. Jika belum mengetahui bagaimana caranya, silakan mengikuti cara berikut:
- Ketika menghubungi melalui telepon, pastikan sudah mempersiapkan syarat-syarat yang diminta, seperti nomor HP yang ingin dilakukan registrasi, KK, NIK dan pulsa.
- Lalu hubungi Call Center XL yang ada di 817.
- Untuk semua operator bisa melalui (021) 57959817.
- Setelah itu silakan sampaikan maksud dan tujuan kamu.
5. Registrasi Kartu XL Pengguna WNA
Untuk warga asing, cara melakukan registrasi XL ini tidak dapat dilakukan melalui SMS. Akan tetapi harus mendatangi gerai mitranya atau XL center. Caranya dengan membawa kartu identitas diri yang berupa KITAS atau Paspor atau KITAP.
Apabila kamu adalah seorang WNA atau mempunyai teman WNA, maka tetap dapat melakukan pendaftaran kartu XL yang digunakan, asalkan mengikuti langkah yang tepat. Bagaimana langkah yang perlu dilakukan? Simak tutorial berikut:
- Silakan kunjungi gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terlebih dahulu.
- Setelah itu tunjukkan kartu identitas diri yang menunjukkan bahwa kamu adalah WNA. Contohnya surat izin tinggal tetap, maupun izin tinggal terbatas.
- Kemudian, nomor paspor dicatat oleh pihak petugas.
- Lalu tunggulah sampai proses pendaftaran selesai.
- Selanjutnya, bisa secara langsung menggunakan provider XL.
Registrasi Kartu XL yang Terblokir atau Sudah Mati
Apabila kamu memiliki kartu XL yang sudah terblokir atau bahkan sudah mati, maka tetap bisa dilakukan pendaftaran. Tentu ada langkah-langkah yang harus diikuti dan jangan ada yang terlewat supaya tetap bisa registrasi meskipun kartu XL sudah terblokir atau hangus.
- Kunjungi situs website dari https://prioritasforyou.xl.co.id.
- Selanjutnya masuk ke bagian web tersebut.
- Lalu klik di menu kartu sim.
- Pilih layanan reaktivasi kartu.
- Silahkan masukkan nomor ponsel XL yang sudah terblokir atau mati.
- Kemudian tinggal memasukkan nomor identitas yang ada di KTP beserta KK. Sertakan juga nomor HP alternatif yang dapat dihubungi oleh pihak XL Center nantinya.
- Kemudian kamu tinggal menunggu sampai proses validasi selesai, kurang lebih membutuhkan waktu kisaran 2 jam.
Apakah Bisa Registrasi XL Tanpa KTP dan KK?
Untuk yang masih penasaran mengenai pertanyaan apakah pendaftaran bisa dilakukan tanpa menggunakan nomor identitas KK dan KTP, tentu jawabannya tidak bisa. Alasannya karena XL Axiata adalah provider yang mewajibkan bagi pengguna agar melakukan verifikasi data.
Terutama sebelum pengguna menggunakan layanan XL yang tersedia. Hal ini harus sesuai pada data yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Apabila data yang digunakan untuk melakukan pendaftaran tidak sesuai dengan data dukcapil, otomatis tidak dapat menggunakan layanan dari provider XL. Jika sekiranya belum mempunyai KTP karena di masih berada di bawah 17 tahun, tidak perlu khawatir.
Kamu tetap bisa menggunakan NIK yang ada di KK keluarga untuk melakukan pendaftaran provider XL. Untuk itu jangan pernah memalsukan data agar proses registrasi tetap berjalan dengan lancar tanpa mengalami kegagalan.
Cara Mengecek Kartu XL Apakah Sudah Diregistrasi atau Belum
Terkadang beberapa orang lupa apakah sudah pernah melakukan pendaftaran atau belum. Terlebih lagi untuk yang masih ragu apakah nomor yang digunakan tersebut sudah melakukan registrasi atau belum, maka bisa melakukan pengecekan.
selain cara daftar kartu XL seperti di atas, proses pengecekan juga tidak kalah pentingnya, dan langkahnya juga sangatlah mudah, seperti berikut ini:
- Buka bagian menu telepon yang ada di ponsel.
- Lalu ketik *123*444#.
- Apabila sudah berhasil dan tidak mengalami permasalahan pada jaringan, maka bisa langsung memunculkan informasi nomor XL beserta NIK yang sebelumnya pernah digunakan untuk melakukan registrasi.
- Akan tetapi nomor NIK tidak ditampilkan secara lengkap dengan tujuan menjaga keamanan data pribadi.
- Jika informasi yang ada sudah sesuai dengan data yang dimiliki, maka artinya bahwa kamu telah berhasil melakukan registrasi.
Melakukan registrasi kartu XL memang dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti apa yang sudah dijelaskan di atas. Baik itu secara offline atau secara online. Memang untuk melakukan registrasi kartu XL sangatlah penting dilakukan.
Tujuannya supaya keamanan penggunaan dari provider XL bisa ditingkatkan dan meminimalisir adanya tindakan penipuan yang semakin hari semakin marak di jejaring internet. Oleh karena itu, silahkan mengikuti cara daftar kartu XL seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Baca Juga: