Kecanggihan teknologi yang ada saat ini maka membuat para masyarakat juga bisa merasakan adanya gaya hidup yang lebih mudah, cepat dan praktis. Salah satunya yaitu cara buat NPWP online. Memang para masyarakat Indonesia dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online.
Caranya bisa mengunjungi website Ditjen Pajak. Namun sebelum membuat NPWP secara online, pastinya harus mengetahui hal apa saja yang perlu dilakukan. Termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Seperti yang diketahui bahwa NPWP merupakan serangkaian nomor seri yang akan diberikan DJP kepada pihak wajib pajak. Hal ini dijadikan sebagai identitas untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Contohnya seperti lapor pajak atau setor pajak.
Syarat Mendaftar NPWP Online
Untuk NPWP yang diberikan kepada wajib pajak akan berbentuk kartu yang memuat nama pemilik, alamat, maupun deretan nomor unik. Untuk bisa membuat NPWP, pastinya ditetapkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pastikan bahwa kamu sudah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut supaya proses pembuatan NPWP bisa berjalan dengan mudah. Berikut ini beberapa syarat yang bisa kamu penuhi, di antaranya:
NPWP untuk pekerjaan bebas atau menjalankan usaha kartu identitas atau KTP untuk WNI paspor untuk WNA
1. NPWP untuk Pekerjaan Bebas, Pengusaha Tertentu atau Menjalankan Usaha
- KTP untuk WNI.
- Paspor untuk WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha, diterbitkan oleh instansi berwenang maupun surat keterangan tempat usaha maupun pekerjaan bebas yang diberikan dari pejabat pemerintah daerah, paling tidak lurah atau kepala desa.
2. NPWP Pribadi untuk Status Wanita Kawin dan Pajak Terpisah dari Suami
- Kartu identitas KTP, untuk WNI.
- Paspor untuk WNA.
- Fotocopy kartu NPWP suami.
- Fotocopy KK.
- Fotocopy surat perjanjian adanya pemisahan harta
Cara Buat NPWP Online
Jika persyaratan yang diminta seperti di atas sudah terpenuhi, kini saatnya kamu mengetahui bagaimana cara buat NPWP online. Namun sebelumnya harus diketahui bahwa syarat untuk melakukan pendaftaran NPWP seperti di atas harus berbentuk format digital.
Oleh karena itu, seluruh dokumen harus di scan maupun difoto. Setelah itu disimpan secara digital, selanjutnya barulah kamu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Membuat Akun
Untuk cara pertama yang harus dilakukan yaitu proses pembuatan akun melalui Ereg pajak terlebih dahulu. Apabila kamu belum memiliki akun, maka bisa langsung membuat akun terlebih dahulu. Caranya dengan mengakses website Ereg pajak yang ada di https://ereg.pajak.go.id.
Perlu diketahui bahwa Ereg pajak ini merupakan website yang telah dibuat oleh Dirjen Pajak dengan tujuan supaya bisa memberikan pelayanan untuk pembuatan NPWP secara online.
Untuk bisa memperoleh akun baru, maka pengguna wajib melakukan pengisian seluruh kolom yang tersedia di website tersebut sesuai dengan petunjuknya. Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan email dan pastikan email yang kamu gunakan tersebut dalam kondisi yang aktif.
Jika sudah, langsung saja klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Barulah kamu mengikuti langkah-langkah seperti berikut:
- Apabila perempuan atau pria yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP dari suami, bisa memilih cabang. Hal ini sesuai yang sering kali disebut sebagai NPWP cabang.
- Apabila Kamu adalah perempuan atau laki-laki lajang, pilihlah status pusat.
Bagi yang belum pernah mendengar apa itu NPWP pusat, ini merupakan NPWP wajib pajak secara pribadi yang masih lajang maupun untuk badan yang hanya memiliki satu unit bisnis saja.
2. Persiapkan Dokumen Penting
Cara buat NPWP online selanjutnya yaitu kamu harus melengkapi seluruh dokumen penting sebagai persyaratan yang diminta. Dokumen yang dimaksud seperti penjelasan yang ada di atas sesuaikan dengan klasifikasi dari status wajib pajak, apakah sedang menjalankan usaha atau tidak.
3. Mengirim Berkas Elektronik
Cara yang terakhir, apabila kedua langkah di atas sudah kamu selesaikan, maka langkah berikutnya tinggal mengirim berkas elektronik yang sudah kamu buat. Caranya seperti berikut:
- Kamu tinggal klik tombol token atau kode rahasia yang terdapat di bagian dashboard.
- Setelah itu lakukan pengecekan bagian email.
- Apabila sudah menunggu 1 menit, namun token belum juga dikirim, silakan mengklik bagian tombol token lagi.
- Kemudian, lakukan copy paste token pada email.
- Masuk ke menu dashboard.
- Selanjutnya tinggal klik tombol kirim, kemudian paste kode Token pada bagian kolom token.
- Jika sudah, langsung saja klik kirim permohonan.
- Apabila sudah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang sudah terdaftar.
Jika sudah periode yang ditentukan, akan tetapi belum mendapatkan NPWP juga, maka kemungkinan besar terdapat dokumen yang belum dilengkapi atau bahkan dianggap tidak sah. Untuk solusinya tinggal melakukan pendaftaran secara online lagi dengan mengikuti prosedur yang ada.
Cara Cek NPWP
Setelah kamu mengetahui bagaimana cara buat NPWP online seperti penjelasan di atas, penting sekali bagi kamu agar mengetahui bagaimana cara untuk melakukan pengecekan NPWP. Sebenarnya nomor NPWP ini hanya dapat diketahui oleh orang tertentu saja.
Contohnya diri sendiri, rekan kerja, bendahara kantor maupun petugas pajak. Oleh karena itu, proses pengecekan NPWP bukanlah hal yang mudah dilakukan secara langsung. Pihak dari DJP tidak akan memberikan akses untuk melakukan pengecekan NPWP secara online.
Alasannya, karena dapat memberikan peluang bagi orang yang tidak mempunyai kepentingan untuk mengakses data diri pengguna NPWP itu sendiri. Namun jika tetap ingin melakukan pengecekan NPWP, bisa mengikuti cara berikut:
1. Datang Ke Kantor Pajak
Pertama, datang langsung ke kantor pajak dengan cara menunjukkan KTP asli untuk NPWP pribadi maupun akta instansi atau perusahaan bagi NPWP badan. Apabila memerintahkan orang untuk mengecek NPWP tersebut, sertakan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.
Dari sinilah, petugas pajak akan segera melakukan validasi sekaligus memberikan informasi yang berhubungan dengan NPWP tersebut.
2. Memeriksa Melalui Website
Cara kedua bisa dilakukan dengan melakukan pengecekan melalui website pajak.go.id. Caranya, pengguna bisa memasukkan NPWP ketika saat login. Apabila halaman tersebut memunculkan identitas NPWP, maka artinya bahwa NPWP tersebut masih dalam kondisi aktif.
Akan tetapi apabila halaman tidak memunculkan identitas apapun, artinya bahwa NPWP tersebut belum aktif atau bahkan sudah dalam kondisi tidak aktif.
Bagaimana Jika NPWP Online Bermasalah?
Memang tidak semua sistem online akan berjalan dengan lancar tanpa masalah. Hal ini pun juga sama seperti proses pembuatan atau pengecekan NPWP secara online yang bisa saja mengalami permasalahan.
Kasus yang seringkali terjadi yaitu seperti kartu NPWP yang hilang, kartu rusak, bahkan patah karena teledor selama penyimpanan. Selain itu, pendaftaran NPWP secara online ternyata juga bisa mengalami beberapa kendala secara teknis.
Contohnya pendaftaran ditolak dengan alasan nomor induk kependudukan tidak terdaftar pada kementerian dalam negeri. Melihat hal ini, maka pengguna harus langsung mendatangi kantor DJP untuk menanyakan hal tersebut supaya bisa mengatasi permasalahan ini dengan sebaik mungkin.
Bagi yang sudah mempunyai NPWP memang bisa digunakan untuk urusan perpajakan. Seperti melaporkan SPT tahunan pribadi. Alasan inilah yang mendasari mengapa penting bagi kamu untuk membuat NPWP.
Terlebih lagi sekarang ini cara buat NPWP online bisa dilakukan dengan sangat mudah. Sehingga dengan NPWP, kamu bisa membangun badan usaha sendiri jika memang berkeinginan untuk memulai bisnis.
Baca Juga: