Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2023, Syarat dan Tata Caranya

Hajijatim.id – Bagi kamu yang berdomisili atau sedang berada di Jawa Timur dan telat membayar pajak kendaraan bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023. Program ini pun selalu dinantikan oleh warga Jatim yang menunggak pajak kendaraan.

Nah supaya tidak ketinggalan, kamu wajib menyimak informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023. Terlebih artikel ini juga akan mengupas mengenai persyaratan dan tata cara mengikuti program pemutihan tersebut.

Akan tetapi sebelum mengetahui syarat hingga cara mengikuti program tersebut, kamu juga perlu mengetahui terkait dengan apa itu program pemutihan pajak kendaraan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2023

pemutihan pajak kendaraan jatim 2023

Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu program pemerintah yang begitu ditunggu bagi para penunggak pajak kendaraan. Pasalnya, program tersebut memungkinkan adanya penghapusan denda pajak kendaraan yang dikenakan para penunggak.

Diketahui, setiap wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda saat terlambat melakukan pembayaran. Namun dengan adanya pemutihan, denda tersebut dihapuskan.

Kebijakan pemutihan ini biasanya dikeluarkan oleh pemda atau pemerintah darah. Tujuannya tak lain adalah agar bisa mendorong para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dalam pembayaran pajak.

Sebab, mereka mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif. Alhasil, wajib pajak tidak akan membayar pajak dalam jumlah berkali-kali lipat karena telat bayar, tetapi hanya melunasi pajak pokok sesuai dengan ketentuan.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan di waktu yang berbeda-beda pada setiap daerah. Oleh karena itu, kamu wajib mengecek secara berkala mengenai kapan pelaksanaan dari program insentif pembebasan denda pajak tersebut alias pemutihan.

Sementara untuk wilayah Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui sedang menggelar program tersebut. Diketahui program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023 dilakukan mulai dari 14 April hingga 14 Juli 2023 atau selama 120 hari.

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II hingga pembebasan PKB progresif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KTPS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemda Jatim pun berharap dengan adanya program tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan keringanan beban sehingga pajak bisa dibayar tuntas dengan baik. Selain itu, pemutihan ini juga diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pemerintah daerah serta mengurangi total utang pajak di wilayah Jawa Timur.

Lewat pemutihan tersebut, insentif yang diberikan Pemda Jatim diprediksi mencapai Rp153 miliar dengan adanya potensi total pemasukan PKB senilai Rp907 miliar.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2023

Untuk kamu yang bingung mengenai lokasi pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023, tidak perlu khawatir. Sebab artikel ini akan memberikan informasi mengenai hal tersebut.

Diketahui program terkait pajak kendaraan ini bisa dilakukan di layanan Samsat, termasuk:

  • Samsat Drive Thru
  • Layanan Samsat Payment Point
  • Samsat Keliling
  • Kantor Samsat terdekat

Adapun pembayaran pajak kendaraan sendiri dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika memilih untuk menuntaskan pembayaran secara online, hal tersebut dapat dibayar lewat Tokopedia, franchise Indomaret dan Alfamart, Gopey, E-Samsat, dan lain-lain. Namun jika wajib pajak ingin membayar secara offline, maka bisa mengunjungi samsat terdekat di kotamu.

Persyaratan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Hak untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan memang bisa didapatkan oleh seluruh wajib pajak. Tetapi dengan catatan mereka harus menuntaskan pajak di dalam waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Tidak perlu khawatir, umumnya durasi dari program pemutihan tersebut cukup panjang, yakni 120 hari atau sekitar tiga bulan.

Tetapi dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023 ini juga tidak bisa sembarangan. Wajib pajak harus membawa persyaratan yang telah ditentukan. Berikut ini syarat umum berkas yang harus disiapkan.

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli serta salinannya
  • BPKB asli beserta dengan fotokopi
  • Jika terdaftar sebagai ojek online, wajib membawa bukti yang menyatakan wajib pajak bekerja sebagai ojek online

Syarat Berkas Balik Nama Kendaraan

Dalam periode pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak juga bisa melakukan balik nama kendaraan. Diketahui saat ini masih banyak obyek pajak yang belum melakukan balik nama padahal sudah mengalami peralihan hak kepemilikian.

Adapun beberapa syarat berkas yang perlu disiapkan agar bisa membalikan nama kepemilikan kendaraan bermotor tidaklah sulit. Berikut ini syaratnya:

  • KTP asli dan salinannya
  • STNK serta fotokopi
  • Kwitansi jual beli kendaraan asli dan salinan
  • BPKB asli serta fotokopinya
  • Surat pelepasan asli lengkap dengan salinan
  • Hasil cek fisik dari kendaraan bermotor asli serta fotokopi

Sebagai catatan, wajib pajak yang ingin melakukan peralihan hak kepemilikan, wajib membawa kendaraan bermotor agar bisa dilakukan pengecekan fisik.

Perkiraan Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

mobil

Kamu sebagai wajib pajak juga harus mengetahui biaya dari layanan yang tersedia dalam periode pemutihan pajak kendaraan. Diketahui, pemutihan pajak kendaraan ini hanya menggratiskan tagihan denda pajak bagi para penunggak. Selebihnya, wajib pajak tetap harus membayar pajak yang telah ditentukan. Berikut daftar rincian perkiraan harganya:

Kendaraan Beroda 2 atau 3

  • Pajak tahunan dapat dicek pada STNK atau aplikasi pengecekan pajak
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mendapatkan tagihan sebesar Rp35 ribu.
  • Penerbitan STNK dikenakan biaya Rp 100 ribu
  • Menerbitan plat kendaraan sebesar Rp60 ribu
  • Penerbitan BPKB dikenakan sebesar Rp225 ribu
  • Denda pajak kendaraan (jika ada) gratis
  • Proses balik nama kendaraan tidak dikenakan biaya

Kendaraan Beroda 4

  • Pajak tahunan dapat dicek pada STNK atau aplikasi pengecekan pajak
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mendapatkan tagihan sebesar Rp143 ribu.
  • Penerbitan STNK dikenakan biaya Rp 200 ribu
  • Menerbitan plat kendaraan sebesar Rp100 ribu
  • Penerbitan BPKB dikenakan sebesar Rp375 ribu
  • Denda pajak kendaraan (jika ada) gratis
  • Proses balik nama kendaraan tidak dikenakan biaya

Tutorial Bayar Pajak Kendaraan di Periode Pemutihan

Setelah mengetahui syarat dokumen yang harus disiapkan, kamu juga perlu mengetahui tata cara bayar pajak saat periode program pemutihan masih berlangsung. Adapun cara pembayarannya tidak sulit. Berikut tutorial selengkapnya:

  • Bawa semua dokumen persyaratan
  • Kunjungi kantor Samsat terdekat
  • Ambil dan isi formulir pendaftaran di loket Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Jika sudah terisi lengkap, serahkan semua dokumen ke petugas
  • Tunggu sejenak hingga dipangil petugas
  • Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan
  • Simpan bukti pembayaran kemudian tunjukkan ke petugas ketika ingin mengambil penerbitan STNK baru.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dalam melakukan peralihan hak kepemilikan atau balik nama saat program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023 juga tidak sulit. Berikut tata caranya:

  • Kunjungi kantor Samsat terdekat
  • Lakukan uji fisik kendaraan hingga prosesnya selesai
  • Simpan resi hasil uji fisik kendaraan yang diberikan oleh petugas
  • Bawa dokumen persyaratan lalu lakukan pendaftaran balik nama kendaraan
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap
  • Tunggu beberapa menit hingga dipanggil petugas
  • Lakukan pembayaran dengan biaya yang sudah ditentukan
  • Simpan bukti pembayaran, STNK dan plat nomor kendaraan yang baru. Sementara untuk BPKB akan menyusul.

Itulah informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023 beserta dengan syarat dan tata cara pembayarannya. Selamat mencoba!

Baca Juga: