Seorang siswi SMP di Provinsi Jambi yang baru – baru ini viral karena mengeluarkan kritik terkait kinerja Pemkot tempatnya berdomisili. Belakangan kabarnya siswi smp Jambi ini di laporkan ke polisi. Bahkan kini SFA harus berurusan dengan hukum buntut kritiknya kepada wali kota Jambi.
Berniat mencari keadilan kepada neneknya yang di anggap mendapat kerugian, malah kini harus menjalani proses hukum karena di anggap melanggar UU ITE. Lantas seperti apa kasus yang di alami siswi SMP Jambi terkait video viralnya di Tiktok? Mari kita simak pembahasannya di bawah ini.
Viral! Siswi SMP Jambi Kritik Wali Kota Lalu Dilaporkan ke Polisi!
Kasus yang menjerat SFA Siswi SMP Jambi berawal dari unggahan videonya di akun TikTok @fadiyahalkaff bertajuk ‘Walikota Jambi menyiksa Veteran’ pada 1 Mei 2023. Video berdurasi hampir tiga menit tersebut menjelaskan kerugian neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Desa Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Dia mengatakan rumah neneknya, yang dibangun pada 1960-an, sekarang sudah rusak. Dari foto-foto yang diunggah, dinding rumah retak dan lantai semen hancur di beberapa sudut. SFA mengatakan kerusakan itu disebabkan truk-truk yang melintas bertonase 20 ton lebih di jalan.
Sedangkan jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang angkutan jalan raya, truk yang boleh melintas di lorong warga hanya berbobot lima ton. Dia menduga walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan diskresi agar truk dengan tonase lebih dari lima ton bisa lewat.
“Apakah ini [surat nomor 02 / PKS / HKU / 2019] tidak melanggar dan bukan suap?”kata SFA dalam video TikToknya.
“Perusahaan ini, yang seharusnya menjadi pembangkit listrik, mengapa membawa kayu?”
“Pak Fasha, Pemkot Jambi dan DPRD dikatakan sebagai wakil rakyat. Kalian hanya mencitrakannya di media sosial tapi itu bohong. Mengapa batubara dilarang dan didenda? Sementara mobil besar hingga 20 ton masuk ke dalam kota dan melewati lorong warga tidak dilarang?”hubungkan.
Klarifikasi Diskominfo Pemkot Jambi
Menanggapi video viral Siswi SMP Jambi SFA tersebut, Diskominfo kota Jambi merilis klarifikasi. Ini membantah semua tuduhan SFA. Tertulis bahwa operasional dan pendirian PT Palma Sejahtera Lestari telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik studi kelayakan maupun dampak lingkungan.
“Dalam hal ini yang menolak kegiatan perusahaan hanya keluarga Hafsah, sedangkan warga sekitar tidak menolak,” kata Diskominfo dalam klarifikasi, Jumat (02/06).
Selain itu, Diskominfo Jambi juga mengatakan perusahaan telah berusaha dan bersedia memperbaiki dan memberikan bantuan keuangan untuk perbaikan, namun ditolak oleh keluarga Hafsah.
Diskominfo Jambi mengklaim keluarga Hafsah menuntut perusahaan membeli rumah dan tanah dengan nominal yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan.
“Keluarga Ibu Hafsah sudah melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, walikota, gubernur, bahkan presiden. Semua ditindaklanjuti dengan baik. Namun, keluarga Hafsah selalu menolak tindak lanjut yang diberikan karena tidak sesuai dengan permintaan Bu Hafsah yaitu ganti rugi dengan nominal Rp1, 3 miliar yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan.”
Jawaban Siswi SMP Jambi SFA Terkait Klarifikasi Diskominfo Jambi
Dalam klarifikasi tersebut, tidak dijelaskan tentang dugaan pelanggaran pengemudi truk berton-ton besar yang melintasi jalan warga.
Keesokan harinya SFA menjawab surat klarifikasi Diskominfo Jambi melalui video yang diunggah di TikTok – nya pada 3 Mei 2023 bertajuk ‘surat klarifikasi dari Kerajaan Firaun pemkot Jambi’.
Dia mengatakan neneknya tidak pernah menyatakan menjual rumah atau tanah yang telah dia tinggali selama 60 tahun. Apalagi sang nenek merawat suaminya yang sudah veteran.
Kemudian, lanjutnya, perusahaan baru datang ke rumah neneknya satu kali pada tanggal 31 Januari 2022 untuk meminta data kerugian yang terjadi dari tahun 2013 hingga 2022.
“Agar kami tegaskan dari pihak kami untuk tidak menuntut ganti rugi sebesar Rp1, 3 miliar. Tapi itu adalah data kerugian yang dikeluarkan oleh nenek kami,” kata SFA.
Dia juga membantah pernyataan Diskominfo Jambi menyebut neneknya tidak setuju dengan pendirian perusahaan tersebut. Ia mengaku, sejumlah warga di RT 24 dan 25 sempat mengeluhkan keberadaan perusahaan tersebut.
“Jika ingin klarifikasi, jangan membuat hoax dan membuat orang bingung. Saya, sebagai cucu kandung dari nenek Hafsah, menghimbau kepada Anda orang-orang terpelajar dan berakhlak mulia untuk datang ke Rumah nenek saya. Bawa pihak perusahaan ke Rumah. Jangan pengecut menjelaskan hoax,” kata SFA.
SFA Di Laporkan dengan UU ITE
Pada tanggal 2 Juni, SFA memenuhi panggilan tim siber Polres Jambi. Awalnya dia mengira telepon itu untuk laporannya ke akun Instagram @ debiceper23 yang memanggilnya pelacur di media sosial setelah video kritiknya viral di TikTok.
Didampingi pengacara Polda Jambi, diketahui dirinya memeriksa kasus yang dilaporkan kepala dinas hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Awaljon, dan Humas Pemkot Jambi. Laporan tersebut merujuk pada kritik SFA di TikTok terhadap Walikota Jambi Syarif Fasha.
Dalam surat pengaduan polres Jambi yang diperoleh hajijatim disebutkan SFA didakwa dengan beberapa pasal: pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pelapor yang dimaksud ada dua: judul video TikTok SFA yang berbunyi ‘surat dari Kerajaan Firaun pemkot Jambi’ dan baris dalam video yang bertuliskan ‘Pemkot Jambi adalah iblis semua’
Sosok Yang Melaporkan Siswi SMP di Jambi
Nama Muhamad Gempa Awaljon Putra sedang ramai diperbincangkan warganet karena diduga sosok yang melaporkan seorang Siswi SMP Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff ke polisi. Siswa SMP tersebut dilaporkan ke polisi karena mengkritik walikota Jambi dan sebuah perusahaan China yang mengoperasikan truk seberat 20 ton di tengah kawasan pemukiman.
Nama Muhamad Gempa Awaljon Putra sedang ramai diperbincangkan warganet karena diduga sosok yang melaporkan seorang Siswi SMP Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff ke polisi. Siswi SMP Jambi tersebut dilaporkan ke polisi karena mengkritik walikota Jambi dan sebuah perusahaan China yang mengoperasikan truk seberat 20 ton di tengah kawasan pemukiman.
Muhamad Gempa Awaljon Putra yang sadar dirinya diincar netizen langsung mengunci akun media sosialnya. Simak profil dan kekayaan gempa Awaljon yang dilaporkan Siswi SMP Jambi di bawah ini.
Profil Gempa Awaljon
Muhamad Gempa Awaljon Putra merupakan bawahan walikota Jambi, Syarif Fasha. Kedudukan gempabumi adalah kepala (kepala) undang-undang Pemkot Jambi. Selain itu, gempa tersebut juga tercatat sebagai salah satu dosen aktif di Universitas Jambi. Beliau berstatus dosen praktisi atau Nidk Center.
Tak hanya sebagai dosen, earthquake saat ini sedang menempuh studi S3 di Universitas Jambi. Dari akun Facebook-nya, terungkap bahwa earthquake merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dia berasal dari Pekanbaru dan sekarang tinggal di Aceh.
Selain itu, gempabumi diketahui menjadi salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Di sana, gempabumi pernah menjabat sebagai Kasi Datun (kepala Seksi Pedata dan Administrasi).
Klarifikasi Gempa Awaljon Putra Laporkan Siswi SMP
Muhamad Gempa Awaljon Putra membenarkan sama sekali tidak mengetahui bahwa pemilik akun TikTok yang dia laporkan adalah Siswi SMP Jambi. Ia mengaku baru mengetahui fakta tersebut setelah penyidik Polres Jambi melakukan penyidikan.
“Berdasarkan penyidikan Polda Jambi, ternyata yang bersangkutan masih duduk di bangku SMP. Hal itu tidak disangka-sangka,” kata Awljon Gempa dalam konferensi pers Senin (5/6/2023) kemarin.
Gempa tersebut juga menyebabkan pihaknya sengaja melaporkan Siswi SMP Jambi berinisial SFA tersebut. Namun, dia menanyakan apa yang dilaporkan adalah akun TikToknya.
Selain itu, pihak gempabumi membantah pelaporan tersebut dilakukan karena SFA mengkritisi pemerintah kota Jambi dan walikota Jambi. Namun dia mengatakan apa yang dipermasalahkan adalah kata-kata yang diucapkan oleh SFA dalam jabatannya.
“Syarifah menyebut Walikota itu adalah kerajaan Fir’aun dan pegawainya iblis semua, kata-kata itulah yang kita laporkan,” katanya.
Benarkah Kritik SFA Ada Unsur Penghinaan dan Kebencian?
Pengacara publik dari LBH Pers, Mustafa, mengatakan apa yang disampaikan SFA melalui TikTok adalah kritik publik atau kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Kritik tersebut, kata dia, harus ditanggapi pemerintah daerah dengan peningkatan kinerja. Bahkan tidak” menghukum ” warga dengan menggunakan UU ITE.
“Terkait dugaan pelanggaran kebijakan terkait truk yang menyeberang jalan secara tidak benar, sebenarnya ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap pemerintah,” jelas Mustafa kepada BBC News Indonesia, Senin (05/06).
Mustafa juga menjelaskan Pasal 27 ayat 3 dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap SFA tidak tepat. Menurut dia, pasal tersebut hanya bisa berlaku untuk perorangan, bukan pejabat publik terkait kebijakannya.
“Walikota harus menerima kritik.”
Sedangkan tudingan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, kata Mustafa, juga tidak tepat. Dia mengatakan walikota tidak mewakili kelompok, suku, atau agama tertentu. Karena pejabat publik dipilih oleh semua lapisan masyarakat.
“Yang mana yang diserang? Tidak dapat dianggap bahwa walikota mewakili kelompok tertentu. Tidak ada yang diserang atas kritik tersebut.”
Karena dinilai tidak memenuhi unsur hinaan dan ujaran kebencian, Mustafa meminta Polda Jambi tidak melanjutkan laporan terhadap SFA.
Mahfud MD Geram Pemkot Polisikan Siswi SMP Jambi, Kirim Timsus Dampingi-Lindungi SFA
Salah satu tanggapan datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolhukam), Mahfud MD. Melalui akun Twitter resminya, Mahfud mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah memberikan informasi kepadanya mengenai nasib Siswi SMP Jambi tersebut.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan akan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait untuk mendampingi para siswa Sekolah Menengah Pertama. Nantinya, perwakilan Kementerian PPA, Kompolnas kepada Komisi Perlindungan Anak akan pergi ke Jambi untuk mendukung SFA.
“Terima kasih informasinya, Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan KPK untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini,” kata Mahfud dalam cuitannya, Senin (5/6/2023).
Mahfud menekankan pentingnya mendukung dan melindungi mahasiswa, sekaligus menjernihkan persoalan. Termasuk memberikan perlakuan hukum yang tepat bagi anak di bawah umur.
“Mendampingi, melindungi, menjernihkan masalah (antara Pemkot Jambi dan SFA). Perlakukan anak sesuai hukum yang berlaku untuk anak,” kata Mahfud.
Laporan tersebut diajukan oleh kepala seksi hukum pemkot Jambi bernama earthquake Avalon Putra, pada 4 Mei 2023. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu penyebaran informasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu.
Belakangan diketahui, Awaljon gempa putra merupakan jaksa aktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Jambi yang ditugaskan di Pemkot Jambi. Hal ini juga memicu banyak pertanyaan publik, apakah ada aturan yang jelas terkait penugasan jaksa aktif ke lembaga lain yang bukan lembaga hukum.
Lihat Juga : Video Bule Denmark di Bali Viral Bikin Geleng-Geleng Kepala