Data Privacy Laws Penting dan Wajib Dilindungi Oleh Negara

Membahas tentang Data Privacy Laws memang merupakan suatu hal yang sangat penting. Pasalnya seluruh komponen masyarakat maupun warga negara diseluruh dunia berhak dan wajib mendapatkanya, tanpa adanya pengecualian satupun.

Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih dalam lagi, mengenai hal tersebut. Maka kamu bisa mengikuti dan membaca berbagai informasi, yang telah hajijatim.id rangkum untuk kalian. Simak dan selesaikan seluruh isi dari artikel yang ada didalamnya, jangan sampai ada yang terlewatkan untuk kamu membacanya.

Penjelasan Mengenai Data Privacy Laws

Penjelasan-Mengenai-Data-Privacy-Laws

Data Privacy Laws atau yang bisa diartikan sebagai Hukum Privasi Data, adalah sesuatu hal yang sangat wajib untuk dirahasiakan, dilindungi bahkan menggunakan Undang-Undang ataupun, peraturan yang terdapat di berbagai Negara Lainnya.

Bahkan di Indonesia sudah terdapat Undang-Undang yang mengatur Hak dan Kewajiban Privasi, seperti karyawan, Pelanggan dan juga Mitra Bisnis. Semuanya telah dituangkan kedalam perlindungan UUD yang telah diberlakukan, agar mereka merasa aman dan tidak terancam.

Undang-Undang Privasi tersebut mencakup beberapa aspek dan komponen seperti, cara kita mengumpulkan, meyimpan, menggunakan, membagikan, melindungi, mentransfer, ataupun menyampaikan data pribadi. Untuk itu kita wajib dan harus mematuhi hukum dan ketentuan dimanapun kita beroperasi.

Dimana data-data yang kita kumpulkan terkait karyawan, mitra bisnis maupun pelanggan merupakan salah satu rahasia perusahaan ataupun instansi terkait, yang tidak boleh sembarangan untuk diberikan kepada siapapun, maupun pihak manapun. Bahkan harus dirahasiakan dari siapaoun yang tidak berkepentingan.

Terkecuali untuk tujuan bisnis ataupu kerja yang sudah SAH dan dilindungi oleh Hukum. Sehingga data pribadi tersebut bisa digunakan ataupun diberikan sebagaimana mestinya.

Selain itu, adapun cara kita untuk mengumpulkan, menggunakan ataupun menyimpan data pribadi. Maka harus dijelaskan dengan cara yang rinci, menggunakan pemberitahuan privasi data terkait dengan pelanggan maupun mitra bisnis, seperti dibawah ini :

  • Pastikan data pribadi akurat, tetap aman dan terlindungi oleh badan Hukum yang Sah dimata Negara
  • Mengumpulkan data, megakses, meyimpan maupun menggunakan data pribadi hanya untuk tujuan kerja ataupun bisnis yang SAH, ataupun tidak diragukan lagi
  • Mematuhi Undang-Undang Privasi data yang berlaku, Kebijakan dari privasi data, dan juga pemberitahuan privasi data saat akan bekerja menggunakan data pribadi
  • Gunakan perangkat yang aman, untuk membagikan data pribadi kedalam lingkungan individu maupun keluar. Sebisa mungkin batasi akses memberikan data pribadi hanya untuk orang yang berwenang saja
  • Jika kamu menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk menggunakan data pribadi, maka mereka wajib mengelola UUD perlindungan privasi data pribadi yang akan kita berikan tersebut.

Pentingnya Data Privacy Laws Untuk Dilindungi

Pentingnya-Data-Privacy-Laws-Untuk-Dilindungi

Mungkin sudah ada banyak sekali cara yang digunakan oleh seseorang untuk melakukan kegiatan transfering data pribadi. Terlebih lagi di era internet yang sangat canggih ini, memungkinkan para mitra melakukan hal ataupun kegiatan tersebut dengan sangat mudah.

Seperti halnya konsumen dan mitra bisnis, yang melakukan banyak sekali prosedur yang sangat penting dengan cara online. Maka bisa membuat risiko kehilangan data pribadi dan juga pelanggaran kerahasian data lebih besar, dibandingkan sebelumnya.

Untuk itu, sangat penting sekali mematuhi dan mengetahui dasar-dasar hak Privasi data dan peraturan privasi data. Yang telah diberlakukan oleh berbagai Negara didunia khususnya Indonesia.

Data Privacy Laws juga sudah memiliki Undang-undang Privasi. Yang dirancang untuk melindungi aspek-aspek yang sangat rentan, mencegah berbagai tindakan kejahatan, dan juga memastikan fungsi digital yang konsiten.

Adapun penjelasan yang lebih mendetail lagi mengenai ketiga aspek penting tersebut, yaitu pertama melindungi dari yang sangat rentan. Hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat luas, yang belum mengetahui tentang fungsi teknologi sebenarnya.

Sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk disalahgunakan, oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu terdapat Undang-Undang melindungi yang rentan maupun bisnis, yang sering kali cenderung memberikan data pribadi ataupun mengungkap informasi pribadinya sendiri.

Karena tidak pahamnya mengenai UU peraturan privasi. Oleh sebab itu, setiap Undang-Undang privasi data berupaya mencapai tiga tolak ukur yang utama. Pertama mereka berusaha mencegah individu ataupun perusahaan, untuk memberikan maupun mengungkapkan akses ke data sensitif. Dengan melarang berbagai jenis pengumpulan data tertentu.

Kemudian yang kedua, mereka membatasi kemampuan perusahaan untuk berbagai seluruh informasi yang dikumpulkan secara sah dari konsumen. Untuk tujuan tertentu, transaksi maupun informasi.

Dan yang terakhir, mereka juga menghukum para pelaku kesalahan dalam upaya memberikan keadilan kepada korban yang merasa datanya disalahgunakan. Beserta mencegah pihak lain yang akan melakukan pengambilan data, secara diam-diam tapa tanggung jawab.

Sebagai Contohnya

Sebelumya Undang-Undang Data Privacy Laws melindungi seseorang maupun perusahaan, dari bahaya yang tidak semestinya mereka dapatkan untuk dirinya sendiri ataupun oranglain.

Mereka malah mencegah Pengambilan data dan juga akan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan, atas penyalahgunaan data pribadi. Sehingga mengatur cara perusahaan mengambil data, mengumpulkan informasi rahasia.

Yang dimana mereka dapat membagikan informasi tersebut, ,menyimpan datanya bahkan menepati janji yang diiklankan dalam Kebijakan Privasi. Karena hal tersebut harus disetujui oleh pihak konsumen online, sebelum melakukan transaksi.

Sebagai Contohnya, GLBA mewajibkan untuk penyedia layanan konsumen. Seprti bank, pemberi pinjaman, ataupun pialang (Investasi). Harus mengungkapkan bagaimana cara mereka menggunakan, dan juga berbagi data yang dikumpulkan dari individu. Serta memberi pilihan untuk konsumen, agar tidak ikut dalam pengumpulan data.

Kemudian hasilnya GLBA berhasil mencegah pengambilan data. Dengan memberi banyak kendali kepada konsumen atas data pribadi mana, yang akan mereka berikan ke lembaga keuangan manapun. Sehingga dapat mengurangi, bahwa lembaga tersebet tidak sengaja memberikan data yang dapay dibagikan lagi secara luas.

Untuk itu Undang-Undang FTC memberdayakan secara SAH, mengejar perusahaan yang melanggar Kebijakan Privasi yang telah dibuat oleh mereka sendiri. Dibawah Undang-Undang FTC juga, bisnis yang menjamin data pribadi konsumen harus ikut ditindaklanjuti.

Hukum Data Privacy Laws Yang Berlaku Saat Ini

Hukum-Data-Privacy-Laws-Yang-Berlaku-Saat-Ini

Mungkin sebagian masyarakat masih ada yang belum memahami, dan juga mengetahui hukum data privasi yang ada pada saat ini. Untuk itu hajijatim.id telah merangkumnya, agar para pembaca lebih memahami dan teliti lagi terhadap data pribadi yang dimiliki.

Ada delapan Undang-Undang perlindungan data pribadi yang melindungi konsumen, dari penyalahgunaan data secara Nasional. Mari kita bahas Undang-Undang tersebut secara lebih detail dan rinci lagi.

Undang-undang Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan (HIPAA). Merupakan seperangkat peraturan yang melindungi informasi kesehatan, yang dilindungi oleh (PHI) pasien. Kemudian peraturan HIPAA ini berlaku untuk, penyedia medis serta perusahaan yang berbisnis juga dengan mereka.

Undang-undang Pelaporan Kredit Yang Adil (FCRA). Yaitu melindungi segala bentuk informasi yang terkandung dalam laporan kredit pribadi, maupun bisnis. Yang dimana hal tersebut mengatur tiga aspek penting :

  • Bagaimana informasi keuangan yang dikumpulkan oleh biro kredit tersebut
  • Biro kredit dengan data yang mana dapat diperoleh konsumen maupun bisnis
  • Siapa saja yang bisa melihat laporan Kredit

Undang-undang Hak Pendidikan Dan Privasi Keluarga (FERPA). Dapat menetapkan siapa yang berhak dapat meminta pencatatan data pendidikan siswa. Haltersebut, dapat memberdayakan hak siswa, orang tua mereka, dan juga sekolah lain. Untuk meminta dan melihat secara detail pendidikan siswa tertentu.

Undang-undang GLBA. Yang mengharuskan Lembaga keuangan untuk menjelaskan, bagaimana mereka berencana membagikan data pribadi sukarela pelanggan. Kemudian memberikan opsi opt-out untuk konsumen dan bisnis. Perlu diperhatikan juga bahwa GLBA tidak membatasi berbagai entitas Keuangan. Selama mereka mengungkapkan pengunaan data sebelumnya.

Undang-undang Privasi Komunikasi Elektronik (ECPA). yaitu membatasi kemampuan pemerintah untuk menyadap, panggilan telpon dan juga sinyal komunikasi lainnya. Serta menetapkan aturan yang sangat luat, tentang bagaimana pemberi kerja dapat memantau dan melihat kinerja karyawan.

Undang-undang Perlindungan Privasi Video (VPPA). Melindungi catatan persewaan VHS dari konsumen. Meskipun UU tersebut sudah jarang terdengar, maka konsumen dan bisnis harus mengharapkan kembali Pembaruan. Sebab VPPA saat ini sudah tidak melindungi aktivitas video langsung konsumen.

Undang-undang Komisi Perdagangan Federal (UU FTC)

Kemudian yang terakhir adalah Undang-undang FTC yang sudah banyak dijelaskan pada pembahasan diatas tadi. Dimana UU tersebut yang akan mengejar perbuatan legal yang dilakukan oleh perusahaan.

Dimana Perusahaan tersebut tidak patuh, dan tidak menegakkan Kebijakan Privasi yang telah dibuat. Yang kemudian dipubilikasikan, dan dibuat perjajian bersama para konsumen perusahaan tersebut.

Sehingga, akan segera diberikan sanki yang sangat tegas, dan sesuai bagi perusahaan yang melanggar segala sesuatu berdasarkan hukum privasi data pribadi tersebut.

Cara Mematuhi Hukum Data Privacy Laws

Seluruh aspek masyarakat maupun perusahaan khususnya. Wajib dan harus mematuhi segala bentuk Hukum yang telah ditetapkan mengenai data privasi tersebut. Terlebih lagi sangat penting bagi perusahaan untuk melindungi data perusahaan, karyawan, maupun pelanggannya.

Untuk itu adapun upaya yang harus diambil maupun ditempuh oleh perusahaan untuk melindungi data pribadi mereka yaitu :

  • Melakukan Riset untuk meneliti Undang-Undang mana yang berlaku, dan bagaimana dapat bekerja dalam UU Perlindungan konsumen. Untuk melindungi bisnis, pelanggan maupun karyawan.
  • Buat SOP yang terkait dengan kebijakan Privasi Data.
  • Mempertimbangkan solusi Infrastruktur. Dimana kalau kamu tidak memiliki anggaran untuk melatih atau mempekerjakan depatermen perlindungan privasi. Maka dapat menggunakan Platform data privasi untuk memantau, data perusahaan dan meningkatkan upaya keamanan.
  • Yang terakhir, kamu bisa melakukan konsultasi kepada pakar. Dimana kamu meminta pakar privasi data untuk membantu meneliti, dan memahami Undang-undang yang berlaku.
  • Membuat SOP yang berlaku menyeluruh, dan berkonsultasi tentang kemungkinan solusi tentang perlindungan data privasi.

Itulah tadi berbagai cara yang dapat dilakukan untuk upaya, mematuhi segala bentuk hukum yang berlaku. Menganai Undang-Undang privasi data. Sehingga seluruh komponen masyarakat diharapkan untuk mematuhi dan menghidupkan kembali, bentuk Undang-undang yang telah berlaku.

Jadi tidak ada lagi penyalahgunaan, maupun pengambilan data secara tidak bertanggung jawab. Dari berbagai pihak yang ingin meraup kesempatan, dengan cara merugikan orang lain. Yang dapat mengakibatkan kehilangan material maupun financial seseorang.

Sekian artikel dari hajijatim.id mengenai Data Privacy Laws. Sekiranya bisa bermanfaat dan menambah ilmu serta wawasan bagi para pembaca sekalian.

Baca juga artikel lainnya :