Sisa kuota adalah jumlah kuota yang tidak dilunasi jamaah haji pada tahap 1. Misalnya kuota Jawa Timur adalah 34.516, sejumlah jamaah haji yang mempunyai porsi (nomor urutan pendaftaran) sesuai database SISKOHAT dari yang paling awal mendaftar diambil sebanyak 34.516 jamaah haji. Kemudian dari 34.516 jamaah haji itu diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH dimana waktu dan besaran (Rp) BPIH ditentukan oleh Keputusan Presiden dimana Kepres tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan oleh DPR-RI bersama Kementerian Agama, BPKH serta instansi terkait.
Selanjutnya ketika waktu pelunasan sudah ditutup barulah "SISA KUOTA" bisa ditentukan berapa jumlahnya.
Yang dimaksud jemaah haji penggabungan adalah jamaah haji yang terpisah / berbeda waktu keberangkatannya dengan yang digabung. Sebagai syarat utama adalah salah satu jamaah haji harus dinyatakan berhak lunas tahun berjalan dan jamaah penggabung sudah terdaftar 3 (tiga) tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter 1 tahun ini. Hubungan keluarga yang bisa mengajukan penggabungan adalah suami-istri dan anak-orangtua kandung. Tidak memperhatikan usia dan tidak memperhatikan jenis kelamin.
Misalnya untuk keberangkatan tahun 2020 maka :
Sudah terdaftar sebelum 26 Juni 2017 (keberangkatan kloter pertama 26 Juni 2020)